Perusahaan Banyak Aturan, Karyawan Diperas Seperti “Sapi Perah”: Cermin Buram Etika Kerja yang Bertentangan dengan Nilai Keadilan Islam






JAKARTA_||


Fenomena perusahaan dengan segudang peraturan ketat namun justru memperlakukan karyawannya secara tidak manusiawi kembali menjadi sorotan. Realitas ini menginspirasi sebuah kisah fiksi yang sarat makna dan refleksi moral tentang bagaimana nilai-nilai keadilan dalam Islam kerap diabaikan dalam praktik hubungan industrial modern.

Kisah ini menggambarkan potret buram dunia kerja melalui cerita tentang sebuah perusahaan bernama PT Amanah Mulia, sebuah korporasi yang bergerak di bidang distribusi di salah satu kota besar di Indonesia.

Religiusitas Nama, Namun Tidak pada Praktik

Secara nama, perusahaan ini mengusung nilai yang terkesan Islami: Amanah. Namun dalam praktiknya, manajemen internal justru jauh dari prinsip kejujuran dan tanggung jawab sebagaimana makna kata tersebut.

PT Amanah Mulia dikenal memiliki ribuan aturan tertulis yang sangat ketat. Para karyawan dilarang duduk lebih dari lima menit saat jam kerja, waktu istirahat dibatasi secara ekstrem, hingga setiap detik aktivitas kerja diawasi melalui sistem pemantauan internal.

Direktur utama perusahaan, yang dalam kisah ini disebut sebagai Pak Bram, diduga memandang tenaga kerja bukan sebagai mitra produktif, melainkan layaknya “sapi perah”—dimanfaatkan tenaganya semaksimal mungkin tanpa imbalan yang sepadan.

Peraturan Sepihak dan Target Tidak Manusiawi

Sejumlah kebijakan perusahaan disebut dibuat sepihak tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan tenaga kerja maupun regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Karyawan kerap dipaksa lembur tanpa uang makan, dibebani target kerja yang sulit dicapai, dan dipermalukan secara terbuka apabila gagal memenuhi ekspektasi manajemen.

Salah satu karyawan muda bernama Yusuf dalam cerita tersebut bahkan sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW sebagai pengingat kepada pihak manajemen:

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.”

(HR. Ibnu Majah)

Namun permohonan Yusuf untuk mendapatkan hak kasbon guna membayar tunggakan biaya pendidikan anaknya di pondok pesantren selama dua bulan justru ditolak oleh pihak administrasi yang diwakili oleh seorang manajer bernama Pak Abdullah.

Alasan yang diberikan adalah “menunggu antrian” sesuai dengan peraturan kedisiplinan internal perusahaan—aturan yang dinilai dibuat sepihak tanpa mempertimbangkan hak dasar pekerja sebagai manusia.

Karyawan Diposisikan Sebagai Mesin Produksi

Dalam narasi tersebut, para pekerja di PT Amanah Mulia digambarkan mengalami kelelahan fisik dan mental akibat beban kerja berlebih. Mereka dituntut bekerja tanpa mengenal waktu hingga menjelang fajar, tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.


Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang pemberi kerja membebani pekerja di luar batas kemampuannya.

Islam sendiri mengajarkan bahwa pekerja memiliki hak atas:

Martabat sebagai manusia

Upah yang adil dan layak

Lingkungan kerja yang sehat

Perlakuan yang tidak eksploitatif

Menahan hak pekerja seperti sisa uang jalan atau kompensasi lainnya dalam perspektif syariat juga dikategorikan sebagai bentuk kezaliman.

Keadilan Datang Terlambat

Perlakuan yang dinilai zalim tersebut dalam cerita akhirnya tercium oleh aparat penegak hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, perusahaan terbukti melanggar sejumlah hak dasar tenaga kerja.

Direktur utama harus berhadapan dengan proses hukum, sementara operasional PT Amanah Mulia akhirnya dihentikan.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari)

Refleksi Nilai-Nilai Islam dalam Dunia Kerja

Cerita ini menegaskan beberapa prinsip utama dalam Islam terkait etika kerja:

Amanah dan Keadilan: Pemimpin wajib bersikap adil dan tidak eksploitatif terhadap pekerja (QS. An-Nahl: 90)

Hak Pekerja: Upah harus dibayarkan secara layak dan tepat waktu (HR. Tirmidzi)

Martabat Manusia: Karyawan bukan alat produksi, melainkan individu yang harus dihormati harkat dan martabatnya

Larangan Menahan Hak: Menunda atau menahan hak pekerja merupakan bentuk kezaliman

Perusahaan yang mengedepankan aturan namun mengabaikan keadilan berpotensi kehilangan keberkahan dalam setiap aktivitas usahanya.

Redaksi: M. Heriyanto

Lebih baru Lebih lama