Asahan, Sumatera Utara – Aktivitas tangkahan sawit di Jalan Besar Jatisari, Sei Silau Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menuai sorotan. Kegiatan bongkar muat tandan buah segar (TBS) sawit yang berlangsung menggunakan alat berat diduga berjalan tanpa transparansi izin yang jelas.
Di tengah aktivitas tersebut, mencuat dugaan adanya aliran dana atau setoran kepada oknum aparat desa dan Kepala Dusun (Kadus) Jatisari. Tangkahan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ervin Butar-Butar itu kini menjadi perhatian warga.
Masyarakat mempertanyakan:
Apakah tangkahan tersebut memiliki izin usaha resmi?
Apakah sudah mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi pemerintah daerah?
Mengapa aktivitasnya terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat?
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terbuka.
Jika dugaan setoran benar adanya, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah masuk ranah dugaan praktik suap yang mencederai integritas pemerintahan desa.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran atau tutup mata. Aparat harus transparan dan profesional,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan jika tidak segera ditindaklanjuti. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tangkahan maupun aparat desa yang disebut dalam dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan semua pihak
diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Red




