Senin, 30 Maret 2026
Jurnalinvestigasi Mabes.com
Gunung sitoli, Nias — Tim Awak Media Jurnalinvestigasimabes.com kembali mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan oknum TNI (Babinsa) pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di wilayah Gunungsitoli.
Hingga kini, proses penyelesaian perkara tersebut dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan titik terang bagi pihak korban.
Alih-alih menemukan keadilan, justru muncul indikasi kuat adanya kejanggalan dalam proses perdamaian yang patut dipertanyakan secara serius.👇
Berdasarkan hasil penelusuran tim, ditemukan dugaan adanya surat perdamaian yang dibuat secara sepihak oleh pihak pelaku. Lebih mencengangkan, dokumen tersebut tidak melibatkan korban sebagai pihak utama, bahkan diduga ditandatangani oleh pihak lain tanpa persetujuan korban.
Tak hanya itu, surat tersebut turut diketahui oleh Danramil 12/TD Mayor Inf. Yustinus Waruwu, dengan tanda tangan yang tercantum tanpa kejelasan tanggal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait validitas dan legalitas dokumen tersebut.
Isi perjanjian dalam surat itu pun dinilai janggal dan cenderung memberatkan korban.
Di antaranya, kewajiban untuk menurunkan (takedown) berita yang telah dipublikasikan, serta ancaman bahwa korban dan keluarganya harus menanggung konsekuensi penuh apabila berita tidak dihapus.
Bahkan, terdapat poin yang dinilai tidak relevan dan di luar nalar, seperti kewajiban menjalin hubungan pribadi tertentu.
Secara hukum, dokumen tersebut berpotensi cacat baik secara formil maupun materiil.
Hal ini karena tidak dibuat atas persetujuan korban, tidak ditandatangani oleh pihak yang sah, serta diduga mengandung unsur tekanan sepihak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 29 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara damai tanpa paksaan. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota tetap berjalan.
Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban mengaku belum melihat adanya penyelesaian nyata.
Mereka juga menilai belum ada itikad baik yang adil dan tulus dari pihak terduga pelaku.
Situasi ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terlebih dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum aparat yang memiliki jabatan strategis sebagai Babinsa di tengah masyarakat.
Sebagai catatan, tindakan yang diduga dilakukan dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 131 KUHPM terkait ancaman kekerasan, Pasal 106 KUHPM tentang penyalahgunaan kewenangan, Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Tim Awak Media Jurnalinvestigasimabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.
Kami berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak berat sebelah, demi menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap TNI. (***)
@ Presiden Republik Indonesia
@ H. Prabowo Subianto
@Wakil presiden republik Indonesia
@Gibran Rakabuming
@Jendral TNI Agus Subiyanto
@Jendral Listyo Sigit Prabowo
@Kapuspen TNI
@ Mayor Jenderal TNI Faridah Faisal
@ Jendral TNI Tandyo Budi Revita
@ Jendral TNI Maruli Simanjuntak
@ Mayjen TNI Yusri Nuryanto
@Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah
@ Menteri ESDM RI
@Menteri Maruar Sirait
@ Kemensos Saifullah Yusuf
@ Kemenhan Sjafrie Sjamsoeddin
@Menkopolhukam Djamari Chaniago
@ Makamah Militer RI
@ Sekretaris kabinet RI
Redaksi :
MS & AP
#Tim Media jurnal investigasiMabes

