GUNUNGSITOLI, NIAS –||
Suasana dini hari yang biasanya tenang di salah satu permukiman warga di Kota Gunungsitoli mendadak berubah mencekam. Seorang oknum anggota TNI diduga masuk ke dalam rumah warga tanpa izin, melontarkan ancaman, hingga mengeluarkan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dan kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pelapor berinisial RA, yang juga menjadi saksi, menyebut kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru didatangi dan diancam. Bahkan ada ucapan yang sangat tidak pantas,” ujar RA, Jumat (27/3/2026).
Masuk Tanpa Izin, Picu Cekcok Berdasarkan keterangan RA, terlapor diduga bernama Mastoyo Zay, yang disebut bertugas sebagai caraka di Kodim 0213/Nias, di bawah Koramil 12/Teluk Dalam.
Insiden bermula saat terlapor datang seorang diri ke rumah korban. Tanpa izin, ia masuk ke dalam rumah dan langsung terlibat cekcok dengan penghuni.
Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga melontarkan ancaman:
“Semua orang di rumah ini akan saya keluarkan atau usir dari dalam rumah ini.”
Diduga Lontarkan Ucapan Menghina Perempuan
RA juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat perempuan, dengan menyebut korban menggunakan istilah tidak pantas yang mengarah pada penghinaan.
“Ucapan itu sangat tidak layak diucapkan, apalagi oleh seorang aparat. Itu jelas menyakiti secara moral,” tegas RA.
Selain itu, perilaku terlapor saat kejadian dinilai tidak terkendali dan memicu dugaan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi stabil.
Gestur Intimidatif dan Trauma Korban
Selain ucapan, terlapor juga diduga melakukan gestur tubuh yang dianggap sebagai bentuk penghinaan non-verbal.
Korban berinisial CT kini mengalami tekanan psikologis.
“Saya takut, setiap malam masih terbayang kejadian itu,” ujar CT.
⚖️ Diduga Langgar Hukum dan “8 Wajib TNI”
Selain berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, tindakan oknum tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai dasar “8 Wajib TNI”, yang menjadi pedoman moral setiap prajurit.
Adapun poin 8 Wajib TNI yang diduga dilanggar antara lain:
Bersikap ramah tamah terhadap rakyat
Bersikap sopan santun terhadap rakyat
Menjunjung tinggi kehormatan wanita
Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya
Tidak sekali-kali merugikan rakyat
Tidak menakuti dan menyakiti hati rakyat
Menjaga kehormatan diri di muka umum
Senantiasa menjadi pelindung dan pengayom rakyat
Perilaku yang dilaporkan dalam kejadian ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam hal menghormati warga sipil dan menjaga martabat perempuan.
⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Pasal 167 KUHP: Masuk rumah tanpa izin
Pasal 335 KUHP: Ancaman / perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 310 & 315 KUHP: Penghinaan (termasuk ucapan dan gestur)
KUHPM: Pelanggaran disiplin dan etika militer
Desakan Masyarakat: Usut Tuntas
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komandan Kodim 0213/Nias untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Marwah TNI harus dijaga. Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan masyarakat,” ujar RA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 0213/Nias belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi TNI dalam menangani kasus ini.
Sumber
Rio/deborah
Reporter: Tim Liputan Nias
Editor: Redaksi

