Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 02 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka.
Tersangka berinisial A.B. (42), seorang petani/pekebun, warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di desa yang sama.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 01 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya. Tersangka yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut. Dalam keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata sebelah kanan, memar pada pangkal hidung, luka lecet pada pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagan Raya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi:Maslidar
Sumber :
Humas Polres Nara_Metapa
