Diduga Kebal Hukum! Mafia Minyak Ilegal Muba Disorot, Nama Anton Dumai dan Ali Hapsi Mencuat




MUBA,_||

 23 Maret 2026 – Praktik bisnis minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).


Sejumlah pihak bahkan menilai, kuat dugaan adanya “permainan besar” yang melibatkan oknum tertentu sehingga praktik ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan berarti.


Dalam investigasi yang dihimpun, dua nama yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan ini adalah Anton yang dikenal sebagai “Anton Dumai” dan Ali Hapsi.



Ali Hapsi diduga merupakan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (refinery) yang berada di wilayah Cawang, Kecamatan Keluang, Muba. Dari lokasi tersebut, minyak mentah diolah secara ilegal sebelum didistribusikan ke luar daerah.


Sementara itu, Anton Dumai disebut berperan dalam pengaturan distribusi. Ia diduga mengendalikan armada angkutan minyak ilegal menuju wilayah Dumai melalui Pekanbaru menggunakan truk tronton dan kendaraan berat lainnya.


Sumber di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 29 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal dari lokasi penyulingan. Setiap keberangkatan dilakukan secara bertahap, berkisar 3 hingga 5 unit kendaraan dalam satu perjalanan.



“Setiap mau berangkat harus menunggu arahan. Dari pool milik Ali Hapsi di Cawang Keluang, baru kemudian bergerak,” ungkap seorang narasumber berinisial Asmadi, warga Palembang.


Ia juga mengungkap bahwa pengangkutan dilakukan dengan kapasitas melebihi batas (overload), sehingga meningkatkan risiko kecelakaan maupun kebakaran.


Lebih jauh, praktik ini diduga melibatkan sejumlah oknum sebagai “pengaman” jalur distribusi. Salah satunya disebut berasal dari unsur aparat yang bertugas di wilayah Sungai Lilin.


Selain itu, jaringan ini juga disebut memiliki dukungan dari oknum perangkat desa setempat untuk memperlancar aktivitas di wilayah Keluang.


Jika benar, hal ini menjadi pukulan serius bagi penegakan hukum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,  Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Mr x juga mengaku pernah terlibat dalam aktivitas pengangkutan tersebut. Ia menyebut pernah diperintahkan mengawal distribusi minyak ilegal dari gudang hingga perbatasan wilayah Jambi.

Namun ironisnya, selama tiga bulan terakhir dirinya mengaku tidak menerima gaji.

“Saya kecewa, sudah kerja tapi hak tidak dibayar,” ujarnya.


Tak hanya soal distribusi ilegal, lokasi penyulingan milik Ali Hapsi juga disebut pernah mengalami kebakaran hebat. Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban mengalami luka bakar serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Palembang.


Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena tidak adanya proses hukum yang jelas terhadap insiden tersebut.


Tim media mengaku telah berupaya menghubungi Anton Dumai untuk klarifikasi. Namun, nomor kontak yang bersangkutan justru memblokir upaya komunikasi tersebut


Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir dan dilindungi oleh jaringan tertentu.


Masyarakat mendesak agar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia minyak ilegal skala besar ini.


Nama Listyo Sigit Prabowo pun disebut, dengan harapan adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kasus sebesar ini harus diusut sampai tuntas,” tegas salah satu sumber.


Kasus dugaan mafia minyak ilegal di Musi Banyuasin ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Transparansi, keberanian, dan komitmen dalam menegakkan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.


Praktik penyulingan dan distribusi minyak ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Migas

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf a, b, dan c

Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, dan niaga migas tanpa izin resmi.

👉 Ancaman hukuman:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Denda paling banyak Rp50 miliar

2. Undang-Undang Cipta Kerja (Perubahan Ketentuan Migas)

Beberapa ketentuan dalam UU Migas diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

👉 Menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha migas wajib memiliki izin berusaha dari pemerintah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 KUHP

Tentang pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (termasuk jaringan dan aktor intelektual)

Pasal 56 KUHP

Tentang pihak yang membantu kejahatan

👉 Artinya, oknum bekingan atau pihak yang memfasilitasi juga dapat dipidana.

4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menerima keuntungan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 5 & Pasal 12

Gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang

👉 Ancaman hukuman:

Penjara hingga seumur hidup

Denda hingga Rp1 miliar

5. Undang-Undang Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

👉 Karena penyulingan ilegal berpotensi mencemari lingkungan

Pasal 98

Pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan

👉 Ancaman hukuman:

Penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

6. Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Terkait insiden kebakaran yang menewaskan korban:

Pasal 359 KUHP

Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia

👉 Ancaman hukuman:

Penjara hingga 5 tahun

Fakta Lapangan: Nyawa Jadi Taruhan

Selain merugikan negara, aktivitas ilegal ini juga memakan korban jiwa. Kebakaran di lokasi penyulingan diduga menyebabkan dua orang meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang transparan terhadap peristiwa tersebut.

Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum

Masyarakat kini mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk segera turun tangan.

Nama Listyo Sigit Prabowo turut disorot agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Jika benar ada mafia besar dan bekingan, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas sumber.

Kasus mafia minyak ilegal di Musi Banyuasin bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan serius yang:

Merugikan negara miliaran rupiah

Merusak lingkungan

Mengancam keselamatan manusia

Dan berpotensi melibatkan jaringan terorganisir

Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kekuatan mafia.


Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak wibawa hukum di Indonesia.


Red

Lebih baru Lebih lama