Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Anjatan Indramayu, Sosok “NR” Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas






Indramayu —||

 Dugaan praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin kembali mencuat di wilayah Jalan Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Hasil investigasi tim lapangan menemukan adanya aktivitas penjualan obat seperti tramadol, hexsimer, THD/trihexyphenidyl, hingga golongan benzodiazepin yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Aktivitas tersebut disebut berlokasi di sebuah toko di Jln Cilandak, Anjatan, Indramayu, yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat-obatan keras secara ilegal.

Temuan ini sontak memicu keresahan masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk efek halusinasi dan ketergantungan.




Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial NR. Meski isu ini telah lama beredar di tengah masyarakat, yang bersangkutan disebut masih beroperasi secara leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

“Sudah lama kami resah. Kegiatan itu seperti terang-terangan, tapi belum ada tindakan nyata. Kami berharap aparat segera turun tangan sebelum semakin banyak korban,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun pasal yang diduga dilanggar antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu.

Ancaman hukuman: penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ancaman hukuman: penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Peredaran psikotropika tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga 15 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jika ditemukan unsur narkotika)

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis dan jumlah barang bukti.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Indramayu, agar segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal ini.

Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Indramayu untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat terlarang tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami minta aparat bertindak tegas, siapa pun yang terlibat harus diproses,” tegas warga lainnya.


Warga berharap aparat segera turun tangan untuk:

Menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut

Menangkap pihak yang terlibat

Menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras

Penindakan yang tegas dan transparan dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Anjatan.

Tembusan:

Polres Indramayu

Polda Jawa Barat

Mabes Polri

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Sumber: Tim Investigasi Nasional – Aziz Cs

Lebih baru Lebih lama