Jurnalinvestigasimabes.com, Jakarta –|| Pimpinan Pusat Jurnalinvestigasimabes.com menerbitkan surat terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk klarifikasi dan imbauan terkait maraknya pihak-pihak yang mengaku sebagai jurnalis atau wartawan Jurnalinvestigasimabes.com, namun tidak terdaftar secara resmi dalam struktur redaksi.
Dalam surat terbuka tersebut, Pimpinan Pusat menegaskan agar masyarakat melakukan pengecekan susunan redaksi Jurnalinvestigasimabes.com berdasarkan wilayah atau struktur organisasi apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis dari media ini.
“Apabila nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam susunan redaksi resmi, maka dapat dipastikan yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Jurnalinvestigasimabes.com, baik karena sudah diberhentikan (stop pers) maupun memang tidak pernah terdaftar,” demikian isi pernyataan resmi Pimpinan Pusat.
Jurnalinvestigasimabes.com juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Redaksi Pusat atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila menemukan oknum yang tetap menggunakan atribut, kartu pers, atau mengatasnamakan Jurnalinvestigasimabes.com untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang merugikan pihak lain.
Media ini menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, mandiri, dan faktual, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Pimpinan Umum Jurnalinvestigasimabes.com menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait mantan wartawan yang telah diberhentikan atau dikeluarkan dari struktur organisasi, namun masih menyalahgunakan atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Ini sangat merugikan nama baik Jurnalinvestigasimabes.com dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami tegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 391 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan surat, apabila membuat atau menggunakan dokumen palsu;
Pasal 492 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Melalui surat terbuka ini, Pimpinan Pusat Jurnalinvestigasimabes.com berharap masyarakat semakin kritis, waspada, dan tidak ragu melakukan verifikasi terhadap identitas wartawan, demi menjaga profesionalisme pers serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang. (Red)

