Polsek Tanjung Priok Tindak Lanjuti Laporan Warga, Pemilik Toko Diduga Edarkan Obat Terlarang Diamankan





Jakarta Utara —||

 Jajaran Polsek Tanjung Priok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (28/3/2026).


Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 dari seorang warga bernama Irfan pada pukul 15.35 WIB.


Dalam pengaduannya, pelapor menyebut adanya sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol serta obat-obatan lainnya tanpa izin di Jalan Swasembada Barat XIV, Kelurahan Kebon Bawang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tanjung Priok yang terdiri dari Iptu Witarso, Aiptu Eko Handoyo, Aiptu Wahyudin, dan Bripda Sarles langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.10 WIB untuk melakukan pengecekan.


Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dimaksud serta pemiliknya yang diketahui bernama Daus. Dari hasil pengecekan awal, pemilik toko kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.


Red

Lebih baru Lebih lama