Jum'at, 27 Maret 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Nagan Raya, — Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur. Ironisnya, praktik yang diduga melibatkan aparatur desa ini disebut-sebut dibungkus dengan dalih “sumbangan anak yatim”—sebuah tameng moral yang kini justru memicu kecurigaan publik.
Sejumlah nama aparatur desa berinisial D Somay, Rd, dan Sbj mencuat ke permukaan. Mereka diduga aktif melakukan pungutan rutin terhadap pemilik bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Nagan Raya. Nilainya tidak besar secara nominal—berkisar antara Rp45.000 hingga Rp65.000 per bulan—namun dilakukan secara sistematis dan tanpa bukti pembayaran resmi.
Lahan Pemda Disulap Jadi Mesin Uang Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan hasil pembebasan dari PT Socfindo Seumanyam yang diperuntukkan bagi kepentingan Pemda Nagan Raya. Namun alih-alih dikelola secara transparan dan sesuai aturan, lahan tersebut justru diduga dijadikan ladang pungli oleh oknum tertentu.
Lebih jauh, investigasi juga menemukan adanya aktivitas penimbunan serta pembangunan bangunan permanen di atas lahan tersebut yang diduga melibatkan keluarga mantan kepala desa. Indikasi kuat mengarah pada upaya penguasaan lahan untuk kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan posisi dan pengaruh.
Dalih “Anak Yatim” Jadi Tameng Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa berinisial Tulus berdalih bahwa pungutan tersebut digunakan untuk “sumbangan anak yatim.” Namun klaim ini justru memunculkan pertanyaan serius.
Mengapa kegiatan sosial Sumbangan untuk Anak-anak Yatim harus didanai dari pungutan ilegal (Pungli) di atas lahan HGU PT. Socfindo SeumaNyam untuk Pemda? Mengapa tidak menggunakan sumber dana resmi desa yang tersedia secara sah? Red.,
Ironisnya, saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan memilih bungkam. Sikap diam ini justru mempertegas dugaan bahwa dalih sosial hanyalah kedok untuk menutupi praktik yang tidak transparan.
Pernyataan Berubah, Publik Makin Curiga Kontradiksi juga mencuat dari pernyataan Sekdes sebelumnya yang menyebut bahwa lokasi pasar dan TPA lama berada di luar tapal batas Desa Panton Bayu, sehingga desa tidak memiliki tanggung jawab atas aktivitas di sana.
Namun kini, fakta berbicara lain: jika memang di luar wilayah desa, mengapa aparatur desa justru aktif melakukan pungutan di lokasi tersebut? Red.,
Inkonstistensi ini dinilai publik sebagai sinyal adanya kepentingan tersembunyi yang belum terungkap.
Bungkam Saat Dikonfirmasi Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada mantan kepala desa berinisial ALS—yang baru saja mengundurkan diri—serta Sekdes Tulus, tidak membuahkan hasil. Keduanya terkesan menghindar dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan maupun data pendukung.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang disengaja.
Potensi Pelanggaran Hukum Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus, Pasal 51 UU Desa secara tegas melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, serta melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu.
Desakan Warga : Jangan Tutup Mata! Warga kini angkat suara.
Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, yang disebut berdomisili tidak jauh dari lokasi, untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Selain itu, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan inspektorat daerah diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Tuntutan warga jelas :
Menghentikan praktik pungli
Melakukan audit penggunaan dana Dari Dulu sampai sekarang
Membuka transparansi pengelolaan lahan
Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola desa yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang—dengan wajah berbeda, namun modus yang sama: menjual nama kepentingan sosial demi keuntungan pribadi.(***)
@Presiden Republik Indonesia Hj. Prabowo Subianto
@Wakil Presiden Republik Indonesia GibranRakabuming
@ Kapolri
@ Panglima TNI
@ Kemendagri RI
@kementerian keuangan RI
@ Kejaksaan RI
@ Kementrian ATR/BPN RI
@ Kejati Provinsi Aceh
@ inspektorat RI
@ KPK RI
@ Kapolda Aceh
@ Pangdam Iskandar Muda
@ Gubenur Aceh
@ Wakil Gubernur Aceh
@ Bupati Nagan Raya
@ Wakil Bupati Nagan Raya
@DPR RI
@ Polres Nagan Raya
@ DPRA
@ DPD RI
@ DPRK Nagan Raya
@Kejaksaan Nagan Raya
@ Inspektorat Nagan Raya
@ KPK Nagan Raya
(Redaksi) :
( T.R. ADE PRATAMA)
# Kaperwil Tim Media jurnalinvestigasiMabes Aceh




