Diduga Bermain Setoran kepada oknum Bekingan, Galian C di Nagan Raya Beroperasi Tanpa Izin Resmi IUP dan AMDAL




Selasa, 7 April 2026


Jurnalinvestigasimabes.com//


Nagan Raya — Aktivitas galian C di kawasan Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan tajam. 




Usaha yang diduga milik seorang bernama Muktaruddin itu disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, serta diduga “bermain aman” dengan menyetor sejumlah Uang kepada oknum tertentu.




Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan material batuan tersebut tetap berjalan mulus meski diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 




Yang lebih mencengangkan, sumber di lapangan mengungkap adanya dugaan praktik setoran rutin bulanan kepada oknum tertentu. Tujuannya jelas : Agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum.










“Sudah jadi rahasia umum, ada setoran supaya aman. 













Makanya tetap jalan walaupun diduga tidak lengkap izinnya,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.




Jika benar, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran yang sistematis terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.




Padahal, aturan sudah sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa IUP merupakan tindakan ilegal.




Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 




Sanksi ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menertibkan praktik tambang liar.




Namun fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. 




Aktivitas galian C tersebut masih terus berlangsung tanpa tanda-tanda penertiban yang serius. 




Aparat penegak hukum pun didesak untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.- *Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara* (UU Minerba)


- Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


- Pasal 161: Penampung, pemanfaatan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang ilegal dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


- *Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan*


- Pasal 31: Penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 500 ribu.


- *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*


- Pasal 98: Kerusakan lingkungan akibat penambangan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




Sanksi pidana untuk penambangan ilegal dapat berupa :


Pidana penjara : maksimal 5-10 tahun


Denda : maksimal Rp 100 miliar - Rp 10 triliun


Pencabutan izin usaha


 Ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan atau sosial




Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi ancaman nyata. 






Kegiatan galian tanpa AMDAL berpotensi merusak ekosistem, mencemari air, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.




Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. 




Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh praktik “setoran” yang diduga sudah mengakar?




Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. 




Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus menjamur, menjadikan hukum sekadar formalitas tanpa arti.(***)






@ Presiden Republik Indonesia 


@H. Prabowo Subianto 


@Wakil Presiden Republik Indonesia 


@Gibran Rakabuming 


@ Kapolri Listyo Sigit Prabowo 


@Wakapolri Komjen Pol Wahyu widada 


@Jendral TNI Agus Subiyanto 


@Wakil panglima TNI 


@Jendral TNI AD Tandyo Budi Revita 


@ kasad TNI AD Jendral Maruli Simanjuntak 


@Menteri SDM RI 


@Menteri DLHK RI 


@Jaksa Agung RI 


@DPR RI komisi 3 


@ DPD RI 


@ DPRA


@kadivPropam Mabes Polri 


@kabig Propam Polda Aceh 


@Gubenur Provinsi Aceh


@Dinasinvestasiaceh


@Polda aceh


@kodam im


@Polsek darul makmur


@Polres Nagan raya


@Bupati Nagan raya


@Bapeda Nagan raya


@ DPRK Nagan Raya








Redaksi : 


# Tim Media jurnalinvestigasiMabes Aceh

Lebih baru Lebih lama