Modus Motor Thunder Terbongkar! Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU 34.13501”




JAKARTA – ||

Dugaan praktik curang dalam penyaluran BBM subsidi kembali mencuat. SPBU Nomor 34.13501 yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, diduga melayani pembelian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder.

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun metode yang mengindikasikan penimbunan.


Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyalurannya diatur ketat oleh pemerintah. Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi langsung kepada pengguna kendaraan bermotor, bukan untuk diperjualbelikan kembali.


Pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, tim media menemukan sedikitnya lima unit sepeda motor Suzuki Thunder secara bergantian melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut.


Motor-motor tersebut terlihat keluar-masuk area pengisian dan melakukan pembelian berulang dalam hitungan menit. Aktivitas ini terjadi di tengah antrean kendaraan lain, sehingga memicu keluhan dari pengguna jalan.

Praktik tersebut juga disaksikan oleh petugas keamanan SPBU, Abdulrahim. Saat dikonfirmasi di lokasi, yang bersangkutan tidak membantah kejadian tersebut. Namun, ketika ditanya alasan tidak adanya tindakan pelarangan, ia menjawab singkat,



Sementara itu, petugas operator SPBU terlihat tetap melayani pengisian tanpa upaya pencegahan.

Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pimpinan SPBU, disampaikan bahwa media diminta untuk terlebih dahulu mengajukan izin kepada Pertamina guna memperoleh keterangan resmi. Menanggapi hal tersebut, pihak media menegaskan bahwa kegiatan investigasi dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional jurnalistik.


Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, praktik pengisian berulang menggunakan sepeda motor tersebut disebut kerap terjadi dalam waktu singkat secara bergantian.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola sistematis dalam penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

Penjara maksimal 6 tahun

Denda hingga Rp6 miliar

Desakan Masyarakat

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi.

Pasalnya, penyaluran BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 34.13501 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Sadur benua/detik  wib yanto

Lebih baru Lebih lama