Diduga Kebal Hukum Abaikan K3, PT. Fajar Baizuri & Brothers “Pertaruhkan Nyawa” Karyawan di Tadu Raya




Jum'at, 17 April 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

Nagan Raya,— Dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT.Fajar Baizuri & Brothers yang beroperasi di kawasan Ceubreng, Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.



Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi pabrik Milik PT. Fajar Baizuri & brothers pada Kamis (16/4/2026) pukul 10:15, sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas kerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.


Temuan di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap standar K3 yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam operasional industri, terlebih pada sektor pabrik kelapa sawit yang memiliki tingkat risiko tinggi.


Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan. Lebih mengkhawatirkan, beberapa aktivitas berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang jelas, terukur, dan terawasi. 


Kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi membuka peluang besar terjadinya kecelakaan kerja fatal yang dapat merenggut nyawa kapan saja.


Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.



Jika dugaan ini terbukti, maka PT. Fajar Baizuri & Brothers tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius. 


Pengabaian K3 bukan persoalan sepele—ini menyangkut nyawa manusia.


Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye keselamatan kerja, perusahaan justru diduga “bermain-main” dengan aturan. 


Nyawa karyawan seolah dijadikan taruhan demi mengejar target produksi dan keuntungan.


Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak manajemen dan humas perusahaan. 


Namun, respons yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi persoalan. 


Pihak humas hanya mengirimkan tautan liks berita internal dari media online lainnya yang berjudul *“PT.Fajar Baizuri Brothers Perkuat Budaya K3, Targetkan Eliminasi Kecelakaan Kerja”*, yang justru bertolak belakang serta berbanding Terbalik dengan fakta di lapangan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.


Sementara itu, kebebasan pers tetap dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius : apakah komitmen terhadap K3 hanya sebatas slogan dan pencitraan ?


Desakan Penegak menguat agar pihak berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. 


Pembiaran terhadap kondisi ini bukan hanya kelalaian, tetapi berpotensi menjadi awal dari tragedi besar yang seharusnya bisa dicegah.


Keselamatan kerja bukan pilihan—melainkan kewajiban mutlak.


Mengabaikannya adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.(***)


@PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

@WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

@PRABOWO SUBIANTO 

@ GIBRAN RAKABUMING 

@MENTERI TENAGA KERJA RI

@MENTERI K3 RI 

@MENTERI SDM RI 

@ MENTERI BUMN 

@MENTERI SOSIAL 

@SESKAB RI

@ DPR RI KOMISI lll 

@ KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO 

@WAKAPOLRI KOMJEN POL WAHYU WIDADA

@ JENDRAL TNI AGUS SUBIYANTO 

@JENDRAL TNI TANDYO BUDI REVITA

@ JENDRAL TNI MARULI SIMANJUNTAK 

@ KAPOLDA ACEH IRJEN POL MARZUKI ALI BASYAH 

@ WAKAPOLDA BRIGJEN POL ARI WAHYU WIDODO

@PANGDAN IM MAYJEN TNI JOKO HADI SUSILO

@ WAKIL PANGDAM IM BRIGJEN TNI DWI SASONGKO

@ GUBERNUR ACEH MUZAKIR MANAF 

@ WAKIL GUBERNUR ACEH FADHLULLAH 

@DPRA 

@ DPD RI 

@ DPRK NAGAN RAYA

@ BUPATI NAGAN RAYA 

@ WAKIL BUPATI NAGAN RAYA 

@ POLRES NAGAN RAYA 

@ KODIM NAGAN RAYA 

@KEJAKSAAN AGUNG RI

@ INSPEKTORAT RI 

@KEJAKSAAN NAGAN RAYA



Redaksi : Maslidar 

Editor : T.R. Ade Pratama 

Copyright © Jurnal investigasiMabes ACEH 2026



Lebih baru Lebih lama