Geger! 4.621 Butir Obat Berbahaya Siap Edar di Sragen, Polisi Bekuk Pemuda 19 Tahun



 SRAGEN — ||

Upaya peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial S (19), asal Aceh, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.


Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.



Kapolres Sragen melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.


“Dari hasil operasi, kami mengamankan seorang terduga pelaku berikut ribuan butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan,” ungkap AKP Luqman Effendi.


Dalam proses penggerebekan, petugas turut menghadirkan saksi dari lingkungan setempat guna memastikan transparansi dan legalitas tindakan kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran obat ilegal.


Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, 1.500 butir obat kemasan serupa, satu buah tas punggung warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Infinix. Total keseluruhan obat-obatan yang disita mencapai 4.621 butir.


Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas penggunaan pribadi, sehingga mengindikasikan adanya aktivitas distribusi ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25,7 juta.


Lebih lanjut, tersangka mengaku tidak hanya mengonsumsi sebagian obat tersebut, tetapi juga menjualnya kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan, sebelum ditangkap, ia telah menjual sekitar 1.000 butir atau setara dengan 10 boks Trihexyphenidyl.


“Rata-rata pembelinya adalah kalangan remaja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Luqman Effendi.


Pihak kepolisian menilai bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Trihexyphenidyl semakin mengkhawatirkan, terutama karena efek farmakologisnya yang dapat menimbulkan halusinasi dan ketergantungan jika dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan medis.


Selain berdampak pada kesehatan fisik, penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan psikologis dan perilaku menyimpang, khususnya di kalangan remaja yang rentan terhadap pengaruh lingkungan.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus rantai peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen, terutama yang menyasar generasi muda.

Tr32

Lebih baru Lebih lama