Kamis, 02 April 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Penyidik pada Kamis, 2 April 2026, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial :
S, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024;
CP, selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama;
RH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri.
Salah satu program yang dilaksanakan adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang penyalurannya melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan, di antaranya penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil (fiktif).
Penagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga menyebabkan dana yang dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar, yang berasal dari kelebihan pembayaran beasiswa luar negeri, serta penyaluran dana beasiswa yang bersifat fiktif.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar, yang telah dititipkan pada rekening penitipan resmi.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(***)
Redaksi :
( T. Edi Nur Saputra, S.Sos.,)
#Kabiro Tim Media jurnalinvestigasiMabes Aceh



