SUKABUMI – ||
Warga RT 03 RW 06 mengaku geram dengan aktivitas kandang sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat. Bau menyengat dari kotoran sapi serta dugaan pencemaran air menjadi sumber utama keresahan warga.
Menurut keterangan warga, sejak kandang sapi tersebut beroperasi beberapa bulan terakhir, kondisi lingkungan berubah drastis. Air yang sebelumnya dapat digunakan untuk mencuci kini tidak lagi layak pakai karena diduga tercemar limbah kotoran sapi yang dibuang langsung ke selokan.
“Dulu air masih bisa dipakai, sekarang sudah tidak bisa karena kotor dan bau. Kalau buka pintu rumah, bau langsung masuk, sampai bikin mual,” ujar salah satu warga.
Warga menilai keberadaan kandang tersebut telah mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan. Mereka mendesak agar aktivitas kandang segera dihentikan sebelum dampak semakin meluas.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua Umum LSM Komando Baladewa Indonesia, I Ketut Astawa, bersama jajaran pengurus turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Dari hasil pantauan, diduga limbah kotoran sapi dibuang ke area persawahan yang dekat dengan permukiman warga.
“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke pihak perusahaan. Jika tidak ada respons serius, kami akan lanjutkan ke pemerintah kabupaten dan DPRD Sukabumi,” tegasnya.
Diduga Melanggar Undang-Undang.Aktivitas pembuangan limbah tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. UUD 1945
Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1) huruf e
Melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa pengolahan.
Ancaman Pidana
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana:
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009
➤ Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (jika terbukti menyebabkan pencemaran serius)
➤ Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 (kelalaian)
➤ Penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut, mengingat dampak lingkungan dan kesehatan yang semakin mengkhawatirkan
SUKABUMI – Warga RT 03 RW 06 mengaku geram dengan aktivitas kandang sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat. Bau menyengat dari kotoran sapi serta dugaan pencemaran air menjadi sumber utama keresahan warga.
Menurut keterangan warga, sejak kandang sapi tersebut beroperasi beberapa bulan terakhir, kondisi lingkungan berubah drastis. Air yang sebelumnya dapat digunakan untuk mencuci kini tidak lagi layak pakai karena diduga tercemar limbah kotoran sapi yang dibuang langsung ke selokan.
“Dulu air masih bisa dipakai, sekarang sudah tidak bisa karena kotor dan bau. Kalau buka pintu rumah, bau langsung masuk, sampai bikin mual,” ujar salah satu warga.
Warga menilai keberadaan kandang tersebut telah mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan. Mereka mendesak agar aktivitas kandang segera dihentikan sebelum dampak semakin meluas.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua Umum LSM Komando Baladewa Indonesia, I Ketut Astawa, bersama jajaran pengurus turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Dari hasil pantauan, diduga limbah kotoran sapi dibuang ke area persawahan yang dekat dengan permukiman warga.
“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke pihak perusahaan. Jika tidak ada respons serius, kami akan lanjutkan ke pemerintah kabupaten dan DPRD Sukabumi,” tegasnya.
Diduga Melanggar Undang-Undang
Aktivitas pembuangan limbah tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. UUD 1945
Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1) huruf e
Melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa pengolahan.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana:
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009
➤ Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (jika terbukti menyebabkan pencemaran serius)
➤ Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 (kelalaian)
➤ Penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut, mengingat dampak lingkungan dan kesehatan yang semakin mengkhawatirkan
Sadur Wahyu kompas jabar


