Skandal Solar Subsidi di Demak! Mobil Tangki Diduga Ilegal, Seret Nama Oknum Polisi”





Demak – ||

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Peristiwa tersebut ditemukan oleh tim jurnalistik saat melintas di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 08.24 WIB.


Temuan bermula ketika tim melihat satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi H 8865 ME milik PT TPW tengah melakukan penyaluran BBM jenis solar. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di depan sebuah rumah warga yang digunakan oleh Jaya Etika Teknik sebagai lokasi penerima BBM.


Saat dikonfirmasi, sopir dan karyawan yang berada di lokasi tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait kegiatan distribusi tersebut. Tim jurnalis kemudian meminta untuk melihat surat jalan serta dokumen legalitas pengangkutan BBM subsidi. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dimaksud.



Sopir hanya menyebutkan bahwa BBM tersebut milik seorang pria berinisial DN yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) dari seorang oknum anggota aktif Polres Demak berinisial ARS. Ia juga beralasan belum membawa dokumen karena aktivitas dilakukan terlalu pagi. “Karena terlalu pagi jadi belum sempat minta surat jalan, adminnya masih tidur,” ujarnya.


Berdasarkan temuan di lapangan, BBM yang disalurkan tersebut diduga bukan merupakan solar industri jenis B40, melainkan solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Demak. Praktik ini diduga dilakukan secara ilegal untuk kemudian didistribusikan ke pihak tertentu.



Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, serta pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi.


Secara hukum, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Lembaga swadaya masyarakat bersama insan pers mendesak Polsek Karangawen, Polres Demak, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik pengangsu solar tersebut, agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sk/red

Lebih baru Lebih lama