Bekasi –•|
Kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyekapan terhadap wartawan media Buser86.id di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan keras dari kalangan insan pers. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidik dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban serta sejumlah saksi yang juga merupakan rekan sesama wartawan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, angkat bicara terkait lambannya proses penindakan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai, setelah proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan, seharusnya penyidik dapat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Secara prosedur, setelah BAP terhadap korban dan saksi-saksi, penyidik memiliki dasar untuk segera melakukan penangkapan, idealnya dalam waktu 1x24 jam. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan, penganiayaan, bahkan dugaan penculikan terhadap wartawan,” tegas Abdul Hamid dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).
Lebih lanjut, Abdul Hamid menegaskan bahwa PPRI mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Ia menyebut peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius yang berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Insiden ini telah mencederai marwah profesi wartawan dan merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers. Wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang, sehingga tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
PPRI juga menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini dengan menyerukan agar tidak ada upaya damai ataupun negosiasi dalam penyelesaiannya. Abdul Hamid menegaskan bahwa seluruh pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Kami menyatakan dengan tegas: tidak ada kata damai dan tawar-menawar. Kami mendesak Polres Metro Bekasi, khususnya Unit Jatanras, untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan kasus ini dengan praktik ilegal, yakni mafia pengoplosan gas LPG bersubsidi. Jika benar demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut.
“Jika ada pihak-pihak yang terlibat, baik itu oknum TNI, Polri, wartawan, maupun preman yang membekingi praktik pengoplosan LPG bersubsidi, maka itu merupakan kejahatan serius yang merugikan negara. Semua harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Sikap diam ini pun menambah tanda tanya publik terkait keseriusan aparat dalam mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan insan pers, yang berharap adanya jaminan perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dijaga, dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Red)

