KARANGANYAR –||
Warga di wilayah Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini hidup dalam kondisi memprihatinkan akibat dugaan pencemaran udara dari aktivitas pembakaran ban oleh sebuah pabrik milik pengusaha berinisial (W).
Asap hitam pekat dan bau menyengat yang muncul hampir setiap hari tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga menyebabkan keluhan serius seperti sesak napas, batuk, hingga iritasi mata.
Tim jurnalis investigasi Mabes yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (3/4/2026) menemukan bahwa aktivitas pembakaran masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi resmi.
❗ Mediasi Diabaikan, Kesepakatan Dilanggar
Hasil mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pemilik usaha sebelumnya menghasilkan kesepakatan tertulis di atas materai untuk menghentikan pembakaran ban.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kesepakatan tersebut diduga diabaikan.
“Sudah tanda tangan, tapi tetap saja dibakar. Kami merasa dibohongi,” ujar warga dengan nada kecewa.
🗣️ Pernyataan Kepala Desa
Kepala Desa Sroyo membenarkan adanya mediasi tersebut.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan. Jika masih melanggar, itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
⚖️ Tim Investigasi Siap Tempuh Jalur Hukum
Melihat tidak adanya perubahan, tim investigasi Mabes memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada:
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar
Aparat Penegak Hukum (Polsek & Polres)
Langkah ini ditempuh untuk mendorong:
Inspeksi langsung ke lokasi
Uji kualitas udara
Penindakan hukum tegas
Apartur desa dan tim investigasi
🧪 Keterangan Ahli Kesehatan
Seorang tenaga medis menjelaskan bahwa asap pembakaran ban sangat berbahaya.
“Pembakaran ban menghasilkan zat beracun seperti dioksin dan karbon monoksida yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan serius hingga risiko kanker jika terpapar dalam jangka panjang.”
☠️ Dampak Nyata Pencemaran
Udara:
Polusi beracun (CO, dioksin, partikulat)
Lingkungan:
Kerusakan ekosistem
Kontaminasi tanah
Kesehatan:
Sesak napas
Infeksi paru-paru
Iritasi mata & kulit
Risiko penyakit kronis
📜 Dasar Hukum yang Dilanggar
UUD 1945
Pasal 28H ayat (1)
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 69 ayat (1) huruf h → Larangan pembakaran pencemar
Pasal 98 ayat (1) →
⚖️ Penjara 3–10 tahun
💰 Denda Rp3–10 miliar
Pasal 99 ayat (1) →
⚖️ Penjara 1–3 tahun
💰 Denda Rp1–3 miliar
📢 Desakan Warga
Warga meminta:
Penutupan aktivitas pembakaran
Penindakan tegas pelaku
Pengawasan ketat pemerintah
Perlindungan kesehatan masyarakat
📄 DRAFT SURAT RESMI (SIAP KIRIM)
Perihal: Laporan Dugaan Pencemaran Udara Akibat Pembakaran Ban
Kepada Yth:
Kementerian Lingkungan Hidup RI
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar
Aparat Penegak Hukum (Polres Karanganyar)
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami dari tim investigasi bersama masyarakat melaporkan dugaan pencemaran udara yang terjadi di wilayah Sroyo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran ban oleh salah satu pelaku usaha setempat. Aktivitas ini telah menimbulkan dampak serius berupa asap pekat, bau menyengat, serta gangguan kesehatan warga.
Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak pelaku usaha, serta telah dibuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, aktivitas pembakaran masih berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon:
Dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi
Uji kualitas udara
Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku
Sebagai dasar hukum:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69, 98, dan 99
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Investigasi & Perwakilan Warga
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Jika dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak hidup sehat masyarakat.
Warga kini menunggu:
Apakah negara hadir… atau pencemaran ini akan terus dibiarkan?
Arrif/Dwi
Red





