BOGOR – |
Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H yang menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah meraup keuntungan besar dari selisih harga gas bersubsidi dan nonsubsidi.
“Keuntungan bersih yang didapat bisa mencapai Rp 161 ribu per tabung gas ukuran 12 kilogram,” ujar Wikha dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Dalam sehari, pelaku mampu meraup hingga Rp 1,3 miliar.
“Keuntungannya sangat luar biasa dan ini sangat memprihatinkan,” tambahnya
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas dari tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg yang kemudian dijual sebagai gas nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Padahal, gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil. Penyalahgunaan ini menyebabkan distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Dalam pengungkapan di wilayah Cileungsi saja, pelaku diketahui mampu mengoplos hingga 31.500 tabung gas per hari.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 13,2 miliar per bulan dari praktik ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp 60 miliar
Atensi Langsung Kapolri
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari perhatian serius pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional.
Kapolres menyebut bahwa arahan tersebut berasal langsung dari Kapolri, terutama dalam menghadapi dampak konflik geopolitik global yang berpengaruh terhadap sektor energi.
Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan menyalahgunakan subsidi pemerintah.
Langkah ini diambil tidak hanya untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal pengoplosan gas bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas energi nasional
Sadur detik/red

