Bangunan Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG/IMB di Pondok Aren, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas




Tangerang Selatan –||

 Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan padat permukiman warga, tepatnya di Jalan H. Sanusi Nomor 46, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin sebelumnya yang dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang mempertanyakan legalitas pembangunan sekaligus mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan bangunan.


Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas konstruksi tampak berjalan aktif. Struktur bangunan disebut telah memasuki tahap lanjutan dengan pemasangan dinding, rangka beton, hingga sebagian struktur atap yang terlihat sudah berdiri kokoh. Berbagai material bangunan seperti semen, batu bata, pasir, serta besi konstruksi juga tampak tersusun di area proyek.


Namun demikian, warga mengaku tidak melihat adanya papan informasi proyek atau papan izin PBG yang lazim dipasang pada pembangunan resmi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Sejumlah warga sekitar mengaku mulai mempertanyakan legalitas bangunan tersebut karena pembangunan berlangsung cukup lama tanpa adanya sosialisasi kepada lingkungan maupun informasi terbuka terkait izin pembangunan.


“Sudah cukup lama dibangun, tapi kami tidak pernah melihat ada papan izin. Kami khawatir kalau bangunan ini tidak sesuai aturan. Selain soal keamanan, kami juga takut nanti berdampak ke lingkungan sekitar, akses jalan, pencahayaan rumah warga, sampai sirkulasi udara,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga juga menyebut telah menyampaikan keluhan kepada aparat setempat agar dilakukan pengecekan administrasi terhadap bangunan tersebut. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung.


Selain persoalan legalitas, masyarakat menilai pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari potensi pelanggaran garis sempadan bangunan, gangguan terhadap tata ruang lingkungan, hingga ancaman keselamatan apabila konstruksi tidak memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku.


Dalam aturan terbaru, pemerintah telah mengganti sistem IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap pembangunan, renovasi besar, perubahan fungsi, maupun perluasan bangunan pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif melalui mekanisme perizinan yang berlaku.


Dokumen PBG sendiri memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa suatu bangunan dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, standar keselamatan konstruksi, kesehatan lingkungan, kenyamanan penghuni, hingga aspek keselamatan publik.


Tanpa adanya dokumen tersebut, sebuah bangunan berpotensi dikategorikan sebagai bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak kelurahan telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan tersebut. Aparat setempat dikabarkan telah melakukan pengecekan awal guna memastikan status administrasi pembangunan.


Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berupa pembangunan tanpa PBG atau tidak sesuai peruntukan tata ruang, maka pemilik bangunan berpotensi dikenakan sejumlah sanksi administratif hingga tindakan penertiban.


Teguran tertulis dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas pembangunan sementara waktu.


Penghentian sementara pekerjaan konstruksi, sampai pemilik melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


Penyegelan lokasi bangunan oleh instansi terkait bersama aparat penegak peraturan daerah.


Denda administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan administratif pembangunan.


Perintah pembongkaran sebagian atau seluruh bangunan, apabila bangunan dinilai melanggar tata ruang, membahayakan keselamatan, atau pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan pemerintah.


Penertiban oleh aparat pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), apabila pembangunan tetap dilakukan meski telah mendapat surat penghentian.


Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar belum memiliki izin atau masih dalam proses pengajuan perizinan.


Hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berlangsung. Sementara itu, warga berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara transparan dan memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.


“Kalau memang lengkap izinnya silakan diteruskan, tapi kalau memang melanggar aturan ya harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk masyarakat tertentu saja,” ungkap warga lainnya.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait guna memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Pondok Aren berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan, serta tidak merugikan lingkungan sekitar.


Catatan Redaksi: Berita ini bersifat informasi awal berdasarkan laporan warga dan hasil pantauan lapangan. Pemilik bangunan maupun pihak terkait diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Tr42

Lebih baru Lebih lama