Karanganyar — ||
Ratusan mantan karyawan PT BML yang beroperasi di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengaku hingga kini belum menerima hak gaji mereka. Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah eks pekerja menyampaikan adanya tunggakan upah yang disebut belum diselesaikan perusahaan, bahkan sebagian telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak mereka berhenti bekerja.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan mantan pekerja yang merasa hak normatif mereka belum dipenuhi. Mereka berharap ada kepastian pembayaran sekaligus perhatian dari pihak terkait agar persoalan ketenagakerjaan tersebut tidak terus berlarut-larut.
pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak September 2025. Namun hingga memasuki Mei 2026, dirinya mengaku belum menerima pembayaran gaji yang masih tertunggak selama lebih dari satu bulan masa kerja.
“Sudah resign dari September tahun lalu, tapi gaji yang belum dibayar sampai sekarang belum ada kejelasan. Dulu sempat dijanjikan cair Maret, lalu mundur lagi ke April, tapi tetap belum ada,” ungkapnya saat ditemui.
Menurut pengakuannya, keterlambatan pembayaran bukan hanya dialami dirinya seorang. Banyak mantan pekerja lain disebut menghadapi situasi serupa dengan nominal tunggakan yang berbeda-beda, tergantung masa kerja dan posisi masing-masing.
Ia menuturkan, para eks karyawan sempat berupaya menunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, seiring waktu berjalan tanpa kepastian, rasa kecewa dan frustrasi mulai muncul di tengah para mantan pekerja.
“Sudah terlalu lama menunggu. Yang kami tuntut bukan sesuatu yang berlebihan, itu hak hasil kerja kami,” ujarnya.
Tak hanya soal tunggakan gaji, para mantan pekerja juga menyoroti dugaan adanya pemotongan upah yang dinilai tidak transparan selama mereka masih aktif bekerja. Sejumlah eks karyawan mengaku kebingungan terhadap rincian pemotongan yang diterapkan perusahaan.
Mereka menyebut, dari total penghasilan sekitar Rp2 juta, sebagian pekerja hanya menerima sekitar Rp1,1 juta setelah dilakukan sejumlah potongan. Alasan pemotongan disebut beragam, mulai dari penyesuaian jam kerja, iuran BPJS, hingga komponen lain yang menurut mereka tidak dijelaskan secara terbuka.
“Kami sering bingung hitungannya bagaimana. Gaji awal sekian, pas diterima jauh berkurang. Alasannya ada BPJS, jam kerja, potongan lain, tapi rinciannya tidak pernah benar-benar jelas,” kata seorang eks pekerja lainnya.
Persoalan tersebut semakin memperburuk hubungan antara pekerja dan perusahaan. Sebagian eks karyawan bahkan mengaku pernah mempertanyakan nominal yang diterima, namun tidak memperoleh penjelasan memadai.
Di tengah persoalan administrasi pengupahan itu, muncul pula dugaan tindakan yang dianggap tidak profesional terhadap pekerja. Salah satu insiden yang dikeluhkan ialah dugaan perusakan telepon genggam milik pekerja yang disebut terjadi saat seorang karyawan mencoba mendokumentasikan slip gaji sebagai bentuk arsip dan bukti pembayaran.
Menurut pengakuan sumber, tindakan tersebut terjadi ketika pekerja hendak memfoto dokumen penggajian untuk kepentingan pribadi. Namun upaya itu disebut berujung ketegangan hingga berakhir pada dugaan kerusakan perangkat milik pekerja.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap insiden tersebut maupun pihak yang diduga terlibat.
Keluhan lain yang paling banyak disampaikan para eks pekerja berkaitan dengan sistem kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Mereka menyebut jam kerja yang diterapkan tergolong panjang, bahkan dapat mencapai 12 jam per hari.
Namun ironisnya, menurut pengakuan para pekerja, waktu kerja tambahan tersebut tidak sepenuhnya dihitung sebagai lembur.
“Kerja bisa sampai 12 jam, tapi lembur yang dihitung kadang cuma satu jam. Itu juga yang bikin banyak orang akhirnya memilih resign,” tutur salah satu mantan pekerja.
Situasi tersebut, kata mereka, membuat banyak pekerja merasa kelelahan secara fisik maupun mental. Sebagian besar akhirnya memilih mengundurkan diri dengan harapan hak-hak mereka tetap diselesaikan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Kini, para eks karyawan berharap ada langkah konkret dari perusahaan maupun perhatian dari instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, terutama menyangkut pembayaran hak pekerja yang disebut belum terpenuhi.
Mereka juga meminta adanya transparansi terhadap mekanisme pengupahan dan pemotongan gaji agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan gaji, mekanisme pemotongan upah, sistem kerja yang dikeluhkan mantan pekerja, maupun berbagai tudingan lain yang disampaikan para eks karyawan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut untuk keberimbangan informasi
Dwi

