Bangunan Diduga Ilegal di Matraman Sudah Dialiri Listrik, Warga Soroti Prosedur dan Dugaan Keterlibatan Oknum




JAKARTA TIMUR –||

 Sebuah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 07 RW 05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut telah terpasang aliran listrik resmi dari PT PLN (Persero) melalui unit layanan UP3 Cempaka Putih, meski status lahan dan perizinannya dipertanyakan.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026), bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diduga merupakan aset negara, disebut-sebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, bangunan tersebut juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, secara prosedur, pemasangan listrik baru seharusnya mensyaratkan dokumen legal seperti bukti kepemilikan lahan atau izin bangunan


“Setahu kami, untuk pasang listrik harus ada dokumen resmi. Ini kok bisa langsung terpasang, padahal bangunannya saja diduga ilegal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Lebih jauh, warga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memuluskan proses tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa seorang pensiunan anggota Polri diduga ikut berperan dalam memfasilitasi pembangunan hingga pemasangan listrik.


“Kami dengar ada pensiunan polisi yang ikut bermain, jadi semuanya seperti dipermudah,” ungkap warga lainnya.



Jika benar bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tentang memasuki atau menduduki tanah tanpa izin yang berhak.

Ancaman: pidana penjara hingga 9 bulan.

Pasal 385 KUHP

Tentang penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum.

Ancaman: pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021)

Mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sanksi: administratif berupa denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Mengatur penggunaan tenaga listrik secara sah.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau manipulasi data untuk mendapatkan sambungan listrik:

Ancaman: pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP

Jika terbukti ada pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana (termasuk oknum tertentu), maka dapat dikenakan pidana sebagai pelaku atau pembantu kejahatan.

Potensi Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945)

Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

Pasal 28D ayat (1)

Menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

→ Jika ada perlakuan khusus atau penyalahgunaan wewenang, maka prinsip ini dilanggar.

Pasal 33 ayat (3)

Menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

→ Penguasaan lahan negara secara ilegal jelas bertentangan dengan pasal ini.


Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Timur, PT PLN (Persero) UP3 Cempaka Putih, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta dilakukan:

Verifikasi legalitas lahan dan bangunan

Audit proses pemasangan listrik

Penindakan terhadap pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun kepolisian terkait dugaan tersebut, termasuk isu keterlibatan pensiunan anggota Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum, transparansi layanan publik, serta dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat

Sadur benua.id

Lebih baru Lebih lama