Klaten— _||
Seorang pria berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menggelapkan hasil penjualan ayam milik perusahaan tempatnya bekerja. NFP yang diketahui bekerja sebagai pengelola kandang ayam ditangkap jajaran kepolisian dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Demak.
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan, PT Trisula Bintang Utama yang berlokasi di Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menemukan adanya kejanggalan dalam data administrasi penjualan ayam di kandang yang dikelola pelaku.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Demak, Kuntoro, mengungkapkan bahwa perusahaan awalnya melakukan pengecekan internal pada Kamis (19/6/2022). Dari hasil audit tersebut ditemukan dugaan penjualan ayam yang tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.
“Hasil pengecekan menunjukkan ada penjualan ayam yang tidak masuk data perusahaan dan uang hasil penjualan diduga masuk ke rekening pribadi tersangka,” ujar Kuntoro, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NFP diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengelola kandang untuk melakukan penjualan ayam tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut disebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
Mengetahui adanya selisih data penjualan, pihak perusahaan sempat berupaya meminta klarifikasi kepada NFP. Namun, pelaku disebut sulit dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan audit internal lebih mendalam sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan transaksi penjualan lain yang juga tidak tercatat dalam administrasi perusahaan. Akibat peristiwa itu, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp356,6 juta.
Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jajaran Polres Demak akhirnya berhasil mengamankan NFP di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Demak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NFP dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penggelapan dilakukan oleh seseorang yang dipercaya mengelola operasional kandang ayam perusahaan. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dwi_hP

