Sukoharjo — ||
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika, sementara seorang bandar utama berinisial BABAHE kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S alias Mbendol (37), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, yang diketahui tinggal di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol, serta FS alias Kampret (32), warga Cemani Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil koordinasi dan pengembangan informasi antara Satresnarkoba Polres Sukoharjo dengan Satresnarkoba Polresta Solo terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Dari hasil pengembangan dan koordinasi, diketahui lokasi penyalahgunaan berada di sebuah rumah di wilayah Cemani, Kecamatan Grogol,” ujar Ari Widodo, Selasa (19/5/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat mencapai 1,08 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu atau bong, plastik klip transparan, lakban pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diduga dipasok oleh seseorang berinisial BABAHE yang disebut sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang telah masuk DPO itu.
“Tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu langsung dari seseorang berinisial BABAHE yang diduga berperan sebagai bandar utama,” jelas Ari.
Di hadapan penyidik, tersangka S alias Mbendol mengaku telah beberapa kali menjalankan perintah BABAHE untuk mengambil sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Dari pengakuannya, ia telah tiga kali terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sebagai imbalan, tersangka disebut menerima upah sebesar Rp1 juta setiap berhasil menjual sekitar 10 gram sabu. Tidak hanya itu, ia juga memperoleh bonus berupa narkotika untuk dikonsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, S diketahui bekerja sama dengan FS alias Kampret. Keduanya diduga berbagi peran dalam membagi paket sabu sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama.
Polisi menyebut kedua tersangka memiliki peran ganda, yakni sebagai pengedar tingkat bawah sekaligus pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan bandar utama berinisial BABAHE.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Dwi_HP.

