Karanganyar – ||
Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Dusun Dosapon, Desa Dalon, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang berada di kawasan Ring Road Karanganyar tersebut dilaporkan telah lama meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi arena praktik perjudian yang beroperasi hingga larut malam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut. Penggerebekan melibatkan unsur masyarakat, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah daerah seperti Satpol PP, TNI, dan Polri di wilayah hukum Karanganyar.
Masyarakat sekitar mengaku merasa terganggu dan resah dengan dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung dari sore hari hingga dini hari. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi beroperasi.
“Kami berharap tempat itu ditutup permanen dan tidak buka lagi. Karena sangat meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap adanya penindakan hukum yang transparan tanpa adanya dugaan praktik “main mata” antara pelaku perjudian dengan oknum tertentu. Mereka meminta seluruh bentuk perjudian di wilayah hukum Karanganyar diberantas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Saat ini, jabatan Kapolres Karanganyar diemban oleh AKBP Arman Sahti, S.H., S.I.K., M.H.. Masyarakat berharap jajaran kepolisian dapat bersikap tegas dalam memberantas praktik perjudian yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut diduga sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan, menurut sumber warga, permainan biasanya mulai ramai pada sore hari hingga menjelang dini hari. Sementara penggerebekan disebut dilakukan pada siang hari.
Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Oleh sebab itu, publik masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil operasi maupun status hukum para pihak yang diamankan.
Bagi pelaku perjudian, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Pasal ini mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian tanpa izin. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara.
2. Pasal 303 bis KUHP
Pasal ini mengatur terhadap pihak yang ikut bermain judi atau terlibat sebagai peserta perjudian.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan kebijakan negara dalam memberantas seluruh bentuk perjudian karena dianggap berdampak buruk terhadap ketertiban sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah terus melakukan pengawasan intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian, agar wilayah Karanganyar terbebas dari praktik perjudian yang dinilai merusak ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggerebekan, jumlah pihak yang diamankan, serta perkembangan proses hukumnya.
Tr32



