Pasaman Barat –||
Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim Jurnalis Investigasi Mabes melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait kondisi Jalan Sutadi di wilayah Kecamatan Ranah Betahan, tepatnya di Nagari Kampung Baru dan Kampung Mesjid, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam hasil pantauan di lapangan, ditemukan bahwa ruas Jalan Sutadi yang disebut telah memiliki aturan pembatasan tonase maksimal 8 ton, diduga masih dilintasi kendaraan berat pengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut dinilai masyarakat menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang kini mengalami banyak lubang dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Warga sekitar mengaku prihatin karena kondisi jalan terus mengalami kerusakan namun belum mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat di kawasan Kampung Baru, Kampung Mesjid, hingga wilayah sekitar Nagari Desa Baru itu disebut semakin memprihatinkan akibat sering dilalui kendaraan berat, khususnya mobil tangki dan armada pengangkut CPO.
Sorotan masyarakat juga mengarah kepada pihak PTPN IV Madina Sumatera Utara, perusahaan perkebunan milik BUMN yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan CPO di wilayah tersebut. Warga menilai perusahaan semestinya memiliki kepedulian terhadap infrastruktur jalan yang digunakan untuk aktivitas operasional, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Kalau jalan ini terus dilalui kendaraan besar melebihi tonase, lama-lama makin hancur. Yang susah masyarakat juga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya kepada Bupati, agar melakukan evaluasi dan teguran terhadap perusahaan maupun pengusaha angkutan CPO yang diduga tetap mengoperasikan kendaraan melebihi batas tonase yang telah ditentukan.
Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya perwakilan pengusaha angkutan tangki CPO bernama Anas dari wilayah Sungai Aur, Sumatera Barat, yang disebut mengelola aktivitas pengangkutan tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di Jalan Sutadi. Apalagi, apabila benar telah ada peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan maksimal 8 ton, maka aturan tersebut harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Warga menegaskan bahwa kendaraan yang melebihi tonase seharusnya tidak lagi diberikan akses melintas di jalur tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan, mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih parah, serta melindungi kepentingan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan. Kalau sudah ada larangan tonase, harus ditegakkan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk perusahaan maupun pengusaha yang disebut dalam informasi warga, masih diharapkan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait persoalan tersebut
Micel


