GARUD_||
Pasar Cisurupan kembali menjadi sorotan setelah diduga maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Temuan tersebut berada di area pasar yang berlokasi di Jalan Raya Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Senin (08/06/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penjualan rokok dengan harga jauh di bawah standar pasaran. Kondisi tersebut diduga menjadi indikasi kuat adanya peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan beberapa puluh bungkus rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek yang dijual secara bebas. Beberapa merek yang ditemukan di antaranya Hummer, Radja, Losblack, dan sejumlah merek lainnya.
Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan pemerintah. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik sekaligus penjual yang diketahui berinisial D alias Desti tidak membantah aktivitas tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya memang menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
“Iya, saya memang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya singkat kepada awak media.
Peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Cukai. Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penjualan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara dan dikenai denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Praktik peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak iklim usaha yang sehat, sebab para pelaku usaha resmi harus mematuhi kewajiban pembayaran cukai dan aturan distribusi yang ketat. Sementara produk ilegal dijual dengan harga murah tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara.
Pihak berwenang pun diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penindakan dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, pengawasan di sejumlah pasar tradisional dan kios eceran juga perlu diperketat guna mencegah semakin luasnya distribusi rokok tanpa cukai.
Masyarakat diimbau untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
Atas temuan ini, awak media berencana meneruskan hasil investigasi kepada pihak Bea Cukai Jawa Barat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dera



