Semakin Berani Melawan Hukum! Dari Toko Berkedok Kosmetik Kini Warung Sembako Diduga Jadi Modus Penjualan Obat Terlarang, Tramadol dan Hexymer Bebas Beredar 24 Jam di Taman Sari





Jakarta Barat, 14 Mei 2026 – ||

Praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah ibu kota diduga semakin nekat dan terang-terangan. Jika sebelumnya modus penjualan obat daftar G sering ditemukan berkedok toko kosmetik atau konter kecil, kini dugaan praktik serupa disebut-sebut merambah ke warung sembako. Sebuah warung di Jalan Keamanan Nomor 56, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga karena diduga kuat dijadikan tempat penjualan obat keras golongan G secara bebas selama 24 jam.


Warung yang tampak seperti toko kebutuhan sehari-hari tersebut, menurut warga sekitar, bukan hanya menjual sembako. Di balik aktivitas normal yang terlihat dari luar, lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi berbagai obat keras tanpa izin, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THD/Hexymer), serta sejumlah jenis benzodiazepine tertentu yang seharusnya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter.


Jenis obat yang di perjual belikan meracuni anak bangsa

Berdasarkan pantauan di lokasi, warung itu masih beroperasi seperti biasa. Di bagian depan terlihat sejumlah barang bekas seperti kulkas tua dan peralatan usang yang terkesan menutupi aktivitas utama di dalam. Namun pada malam hari, lalu lalang pembeli disebut semakin ramai. Aktivitas keluar masuk pengunjung hingga dini hari menjadi pemandangan biasa yang menimbulkan keresahan warga.

Menurut sejumlah warga, dugaan praktik penjualan obat keras ilegal ini bukan hal baru. Keluhan telah berkali-kali disampaikan, bahkan laporan resmi disebut sudah masuk ke pihak Kepolisian Sektor Taman Sari. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan nyata berupa pengecekan terbuka, razia, maupun penutupan lokasi.

“Sudah lama dilaporkan, bahkan warga juga sudah resah karena banyak anak muda nongkrong sampai malam. Tapi tempat itu tetap buka, tidak ada perubahan. Kami takut lingkungan makin rusak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dampak Berbahaya Obat Daftar G Bila Disalahgunakan

Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) sejatinya merupakan obat medis yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan Tramadol dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek serius seperti:

Ketergantungan atau kecanduan berat

Gangguan sistem saraf pusat

Halusinasi dan perubahan perilaku agresif

Gangguan pernapasan hingga overdosis

Kerusakan hati dan ginjal akibat penggunaan jangka panjang

Risiko kematian, terutama bila dicampur alkohol atau obat lain

Sementara itu, Trihexyphenidyl atau yang dikenal di lapangan sebagai “pil setan” sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat memicu rasa melayang, mabuk, dan halusinasi. Penggunaan tanpa indikasi medis dapat menyebabkan:

Gangguan mental dan psikosis

Halusinasi berat serta kehilangan kesadaran

Perubahan perilaku ekstrem

Gangguan jantung dan tekanan darah

Kerusakan fungsi otak bila dikonsumsi berulang

Tak sedikit kasus kriminalitas jalanan, tawuran, pencurian, hingga aksi brutal remaja diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras daftar G yang diperoleh secara ilegal. Kondisi ini membuat warga khawatir generasi muda di lingkungan sekitar menjadi korban peredaran obat terlarang tersebut.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Peredaran obat keras tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan pidana di bidang kesehatan dan farmasi.

Dalam ketentuan perundang-undangan kesehatan di Indonesia, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai aturan kesehatan dan kefarmasian yang berlaku. Selain itu, penjualan obat keras tanpa resep dokter juga dapat masuk kategori tindak pidana distribusi farmasi ilegal.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah, terutama bila terbukti menjual obat keras secara bebas, tidak memiliki izin farmasi, atau mengedarkan obat yang membahayakan masyarakat.

Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan melakukan penyitaan barang bukti, penutupan tempat usaha, hingga penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Di tengah keresahan warga yang terus meningkat, pertanyaan besar kini mengarah pada lambannya tindak lanjut aparat terhadap dugaan praktik yang disebut sudah berlangsung cukup lama ini.

Awak media kembali mendatangi kantor kepolisian untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan langkah konkret akan dilakukan.

Warga berharap aparat segera turun langsung melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, terutama kalangan remaja yang dinilai paling rentan menjadi korban.

“Kalau terus dibiarkan, takutnya makin banyak anak-anak muda yang rusak karena obat beginian. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lokasi yang dimaksud disebut masih beroperasi seperti biasa selama 24 jam dan belum tampak adanya tindakan penertiban terbuka dari pihak berwenang.

Lebih baru Lebih lama