Diduga Peredaran Obat Keras Ilegal Masih Marak di Garut, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas





GARUT | 14 Juni 2026 — _||

Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut. Aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin tersebut disebut berlangsung secara bebas di beberapa titik, seperti kawasan perbatasan Tanjung, Jalan Maleer, Jalan Ciateul, hingga wilayah Paminggir/Maktal Garut.


Warga sekitar meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut sehingga praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berlangsung.



Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penjualan obat keras jenis tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine diduga dilakukan secara terang-terangan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan medis. Obat-obatan tersebut diketahui diperjualbelikan kepada masyarakat umum, termasuk kalangan remaja.


Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Juni 2026, salah satu pria berinisial (R) alias Riki yang berada di sebuah toko obat ilegal di kawasan Jalan Paminggir/Maktal Garut disebut membenarkan adanya aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.


“Memang menjual tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine,” ujarnya singkat kepada awak media.


Tidak hanya itu, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut. Bahkan disebut-sebut ada dugaan keterlibatan seorang oknum purnawirawan Polisi Militer berinisial (B) yang diduga membekingi peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.


Tramadol dan Hexymer Sering Disalahgunakan


Tramadol sebenarnya merupakan obat keras yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Sementara Hexymer mengandung trihexyphenidyl yang diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan saraf tertentu. Adapun benzodiazepine merupakan golongan obat penenang yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis ketat.


Namun dalam praktiknya, obat-obatan tersebut sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek euforia, halusinasi, serta ketergantungan. Penyalahgunaan tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine banyak ditemukan di kalangan remaja akibat mudahnya memperoleh obat tersebut secara ilegal.


Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, di antaranya:

Gangguan pernapasan

Kerusakan saraf

Kejang-kejang

Gangguan mental

Ketergantungan berat

Hingga risiko kematian

Aparat dan BPOM Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan penindakan terhadap toko, kios, maupun pihak yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

Warga berharap aparat tidak hanya menindak penjual lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pelindung jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak generasi muda dan mengancam keselamatan publik.

Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Tramadol termasuk obat keras yang hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas.

Pasal 196

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana…”

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal 10 tahun

Denda maksimal Rp1 miliar

Pasal 197

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana…”

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal 15 tahun

Denda maksimal Rp1,5 miliar

Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku penjualan tramadol ilegal, termasuk toko obat ilegal, kios tanpa izin, maupun penjualan secara daring tanpa apotek resmi.

2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

Pengawasan terhadap obat keras diperketat melalui berbagai regulasi Kementerian Kesehatan dan BPOM, termasuk:

Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2017

Ketentuan pengawasan obat keras oleh BPOM dan Kemenkes

Artinya:

❌ Tidak boleh dijual bebas

❌ Tidak boleh dijual di warung atau toko tanpa izin

❌ Tidak boleh dijual secara online tanpa apotek resmi

Warga Berharap Penindakan Nyata

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan operasi dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut. Warga juga meminta agar aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Dengan adanya kerja sama antara aparat penegak hukum, BPOM, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat ditekan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.

(RED)

Lebih baru Lebih lama