Diduga Tabrak UU KIP, KSOP Karimun Tolak Kehadiran Pers dalam Pertemuan dengan CV Jumeika




Karimun,_||

1 Mei 2026 – Sikap tertutup yang ditunjukkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah agenda pertemuan dengan pihak CV Jumeika, awak media dari Jurnal Investigasi Mabes diduga tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan tersebut.

Penolakan terhadap kehadiran pers ini memicu polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Dalam UU KIP, khususnya Pasal 2, ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pers sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara badan publik dan masyarakat.

Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan KSOP tersebut patut dipertanyakan.

“KSOP adalah badan publik yang dibiayai negara. Berdasarkan Pasal 4 UU KIP, setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk menghadiri pertemuan yang bersifat terbuka. Jika tidak termasuk informasi yang dikecualikan, maka penolakan terhadap pers dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengecualian informasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, seperti uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.


Tak hanya soal etika dan transparansi, tindakan menutup akses informasi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam Pasal 52 UU KIP disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman tersebut berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Selain itu, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pihak yang menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Penolakan terhadap awak media ini juga memunculkan dugaan adanya praktik pelayanan yang tidak transparan di lingkungan KSOP Tanjung Balai Karimun, khususnya dalam interaksi dengan pelaku usaha.

Pertemuan dengan CV Jumeika yang berlangsung tanpa kehadiran pers dinilai memperkuat indikasi adanya ketertutupan dalam proses pelayanan publik.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karimun.

Desakan kepada Komisi Informasi dan Ombudsman

Masyarakat kini mendesak Komisi Informasi untuk turun tangan guna memastikan kepatuhan KSOP terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau, berinisial AS, menyatakan akan mengambil langkah serius terkait insiden ini.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Kepulauan Riau terkait dugaan pelayanan negatif di KSOP Karimun. Selain itu, kami juga akan menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta untuk meminta dilakukan investigasi menyeluruh,” tegasnya.

KSOP Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen KSOP Tanjung Balai Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan kehadiran media dalam agenda tersebut.

Ketidakterbukaan ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas.

(Bersambung)

Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama