Diduga Terjadi Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi di SPBU Tateli, Warga Mengaku Jadi Korban Dua Kali dalam Dua Hari

 



Manado – ||

Dugaan penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga mengaku mengalami penggunaan tidak sah atas barcode miliknya hingga dua kali dalam kurun waktu dua hari. Kasus tersebut menjadi viral di media sosial usai korban membagikan kronologi lengkap kejadian yang dialaminya melalui akun Facebook


Berdasarkan pengakuan korban, insiden pertama terjadi pada 27 Mei 2026 saat dirinya bersama keluarga hendak melakukan perjalanan menuju wilayah Mitra dan singgah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Jalan SBY. Namun, saat proses pengisian berlangsung, petugas SPBU menyampaikan bahwa barcode subsidi yang dimiliki korban telah digunakan.


Korban mengaku terkejut lantaran kendaraan mereka belum melakukan pengisian BBM pada hari itu. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, barcode tersebut tercatat telah dipakai di SPBU Tateli, meski korban merasa tidak pernah melakukan transaksi di lokasi tersebut.


“Kami kaget karena barcode dinyatakan sudah terpakai, padahal kendaraan belum isi BBM sama sekali,” tulis korban dalam unggahan media sosial yang kemudian ramai diperbincangkan warga.


Tidak berhenti di situ, kejadian serupa kembali dialami korban pada 28 Mei 2026 saat perjalanan pulang dari Mitra menuju arah Tomohon. Ketika hendak mengisi BBM di SPBU Tomohon, barcode kembali dinyatakan telah digunakan sebelumnya di SPBU yang sama pada pukul 15.39 WITA.


Merasa mengalami kerugian dan menduga adanya penyalahgunaan sistem barcode subsidi, suami korban langsung menuju SPBU Tateli sekitar satu jam setelah kejadian kedua untuk meminta penjelasan.


Menurut pengakuannya, saat berada di lokasi, ia mencoba menanyakan kepada petugas terkait siapa pengguna barcode tersebut. Namun, tidak ada pihak SPBU yang mengaku mengetahui atau memberikan penjelasan rinci mengenai transaksi yang tercatat atas barcode miliknya.


Korban juga mengaku sempat meminta akses terhadap rekaman CCTV guna memastikan identitas pihak yang diduga menggunakan barcode secara tidak sah. Akan tetapi, menurut keterangannya, pihak SPBU belum dapat memperlihatkan rekaman tersebut dengan berbagai alasan.


Situasi di lokasi disebut semakin menimbulkan tanda tanya ketika suami korban mengaku melihat adanya dugaan aktivitas pengisian dan penimbunan BBM jenis solar menggunakan galon di area SPBU. Dugaan tersebut memunculkan kembali kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM subsidi.


Korban bahkan menyinggung bahwa dugaan penggunaan barcode milik orang lain di SPBU yang sama disebut bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa, menurut informasi yang beredar di masyarakat, pernah menjadi perhatian publik dan viral beberapa waktu lalu.


Peristiwa ini pun menuai reaksi luas dari warganet. Banyak masyarakat meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan barcode subsidi yang digunakan dalam pembelian solar subsidi maupun Pertalite, mengingat program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan diawasi secara digital melalui sistem subsidi tepat.


Jika terbukti terjadi penyalahgunaan barcode BBM subsidi, tindakan tersebut dapat masuk dalam sejumlah pelanggaran hukum, baik terhadap individu maupun pihak usaha yang terlibat.


Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat mengacu pada:,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55.


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.”


Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.


Selain itu, apabila ditemukan praktik penimbunan BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran distribusi barang bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.


Jika ada unsur manipulasi data digital, penggunaan identitas/barcode orang lain tanpa izin, atau dugaan pembobolan sistem, maka dapat pula bersinggungan dengan:


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik atau penyalahgunaan data elektronik.


Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pengelola SPBU dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk verifikasi barcode, pengawasan CCTV, hingga pengawasan terhadap kendaraan maupun wadah pengangkut BBM di lokasi pengisian.


Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengawas distribusi energi, segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan barcode subsidi serta dugaan penimbunan BBM di lokasi yang disebutkan


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait tudingan tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Red

Lebih baru Lebih lama