Diduga Terjadi “Tangkap Lepas” Saat Razia Minyak Ilegal di Keluang, Publik Pertanyakan Ketegasan APH







Musi Banyuasin –||


 Pelaksanaan razia terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Operasi yang semula diharapkan menjadi momentum keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery, justru memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.




Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas minyak ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat disebut melakukan tindakan penertiban dan mengamankan beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.




Namun, pasca pelaksanaan razia, muncul dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya sempat diamankan justru kembali dilepaskan tanpa adanya kejelasan terkait proses hukum, status pemeriksaan, maupun tindak lanjut penanganan perkara. Kondisi ini memantik tanda tanya besar di ruang publik mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang selama ini menjadi persoalan kronis di wilayah Muba.




Sejumlah warga mempertanyakan transparansi hasil operasi yang dilakukan aparat. Mereka menilai, apabila benar ditemukan unsur pidana dalam aktivitas tersebut, maka proses hukum seharusnya berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan berhenti pada sebatas operasi penertiban semata.




“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses secara jelas dan terbuka. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan ada pihak yang diamankan, tetapi kemudian dilepas tanpa kejelasan. Ini yang menimbulkan pertanyaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.




Aktivitas minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin sendiri bukan persoalan baru. Praktik tersebut selama bertahun-tahun disebut menjadi perhatian berbagai pihak lantaran tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sumber daya alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat akibat tingginya risiko kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan kawasan hutan.




Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya hadir saat operasi berlangsung, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam proses penindakan hingga ke akar persoalan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.




“Harapan masyarakat sederhana, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai operasi hanya terlihat ramai di awal, namun hasil akhirnya tidak jelas. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan,” ungkap sumber lainnya.




Di tengah berkembangnya isu dugaan “tangkap lepas”, masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian terkait hasil konkret operasi tersebut. Publik meminta penjelasan resmi mengenai jumlah orang yang diamankan, status hukum mereka, barang bukti yang berhasil disita, serta perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan.




Ketiadaan informasi resmi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.




Dalam konteks pengawasan internal, sejumlah elemen masyarakat menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi permainan oleh oknum aparat, maka hal tersebut wajib ditindak secara tegas oleh institusi kepolisian melalui mekanisme pengawasan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.




“Kalau memang ada oknum APH yang menyalahgunakan jabatan atau bermain dalam praktik ilegal, tentu harus diusut secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum maupun etik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.




Lebih jauh, sejumlah pihak menyebut persoalan ini berpotensi dilaporkan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penegakan hukum di lapangan.




Masyarakat dan kalangan media juga menekankan pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja lembaga negara. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan transparan.




Dalam pelaksanaan razia tersebut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah awak media turut melakukan pemantauan langsung di lapangan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap jalannya proses penegakan hukum.




Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil operasi yang dilakukan di wilayah Keluang, termasuk mengenai jumlah pihak yang diamankan, status hukum, barang bukti, maupun klarifikasi atas isu dugaan “tangkap lepas” yang berkembang di tengah masyarakat.




Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian setempat, guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai prinsip jurnalistik.




Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan atas operasi tersebut. Sebab, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari dugaan penyimpangan menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.




(Tim Investigasi/Redaksi)


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.

Lebih baru Lebih lama