Rabu, 20 Mei 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Langsa, - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan nyata Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pada hari ini, Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Ini adalah komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.
Dua tersangka berhasil diamankan,
yakni :
· Kamaruddin Bin Jafaruddin (30), wiraswasta, asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
· Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan, asal Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Barang bukti yang disita meliputi :
· Tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram,
· Satu plastik warna hitam,
· Dua unit ponsel (merek ZTE dan Realme),
· Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta
· Uang tunai Rp460 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan narkotika antarprovinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.
“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Langsa juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pemakai, maka dari total 3.056 gram sabu yang diamankan, sekitar 24.448 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana kita menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang sangat merusak,” tegas Kapolres.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas terhadap pelaku, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.(***)
Redaksi : KAMAL
# Tim Media jurnalinvestigasiMabes ProvinsiAceh

