Gempur Rokok Ilegal di Mojokerto Makin Masif, Jutaan Batang Disita Sejak 2025–2026




Mojokerto –||

 Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sejak tahun 2025 hingga 2026, operasi pemberantasan atau Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, serta pemerintah daerah.


Berbagai operasi yang dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal menunjukkan hasil signifikan. Mulai dari penyitaan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di tingkat pengecer hingga jutaan batang yang diduga berasal dari jaringan distribusi besar berhasil diamankan aparat

.

Peredaran rokok ilegal di Mojokerto disebut masih marak karena wilayah tersebut dinilai strategis sebagai jalur distribusi antarkota. Modus operandi para pelaku pun semakin beragam, mulai dari penjualan di toko-toko kecil hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dan truk logistik.



Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Mei 2026, ketika tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 7 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di jalur Tol Mojokerto–Kertosono. Penindakan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.


Rokok ilegal tersebut diduga hendak didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan wilayah lain. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar rokok yang diamankan diketahui tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.


Tidak hanya penindakan di lapangan, aparat juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan. Pada April 2026, Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal di Mojokerto. Barang sitaan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar, terutama dari sisi penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara.


Sebelumnya, pada Maret 2026, aparat juga melakukan pemusnahan terhadap 7,07 juta batang rokok ilegal serta 169 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai operasi yang dilakukan sepanjang tahun, termasuk pengiriman ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi.



Pemberantasan rokok ilegal sebenarnya telah berlangsung intensif sejak 2025. Pada November 2025, operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kranggan, Magersari, dan Prajurit Kulon berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang rokok ilegal dari sejumlah titik penjualan.


Sementara itu, pada periode Juli hingga September 2025, aparat juga menemukan lebih dari 14.012 batang rokok ilegal di wilayah Dlanggu serta lebih dari 42.000 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.


Tak hanya Kecamatan Dlanggu, wilayah seperti Jetis dan Gedeg juga disebut menjadi sasaran pengawasan ketat karena diduga menjadi jalur distribusi maupun lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai.


Meski jumlah temuan pada operasi tingkat kecamatan terlihat lebih kecil dibanding pengungkapan berskala besar, aparat menilai penindakan di tingkat bawah tetap penting guna memutus rantai distribusi rokok ilegal hingga ke konsumen akhir.


Dalam sejumlah pengungkapan, aparat menemukan berbagai modus peredaran rokok ilegal. Salah satu pola yang paling sering ditemukan adalah pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, di mana rokok dikemas menyerupai barang biasa untuk menghindari pemeriksaan.


Selain itu, modus lain yang kerap ditemukan yakni penggunaan truk pengangkut antar kota dengan penyamaran muatan agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas di jalan raya maupun jalur tol.


Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang paling sering ditemukan meliputi:

Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

Menggunakan pita cukai palsu

Memanfaatkan pita cukai bekas

Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis atau peruntukan produk


Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dinilai mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai sesuai aturan pemerintah.



Selain operasi penindakan, Pemerintah Kota Mojokerto juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat.


Menariknya, program edukasi tersebut turut melibatkan pelajar, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha kecil agar memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian daerah dan nasional.


Pemkot Mojokerto menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal yang masih mencoba mencari celah distribusi di tengah pengawasan ketat aparat.


Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok dengan memperhatikan keberadaan pita cukai resmi dan harga jual yang wajar. Rokok dengan harga terlalu murah patut dicurigai sebagai produk ilegal.


Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.


Laporan dapat disampaikan kepada aparat Satpol PP maupun kantor Bea Cukai setempat guna mempercepat tindak lanjut pengawasan.


Dengan operasi yang terus digencarkan sejak 2025 hingga 2026, aparat berharap ruang gerak mafia rokok ilegal di Mojokerto semakin sempit dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat tetap terjaga.

Tr 32

Lebih baru Lebih lama