Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia di Karimun Siap Gandeng DLH dan APH, Investigasi Tambang Granit Diduga Pemicu Debu dan Gangguan Kesehatan

 




Karimun, Kepulauan Riau — ||

Aktivitas pertambangan granit di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan serius. Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kabupaten Karimun menyatakan akan segera menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan tambang granit yang diduga menjadi pemicu polusi debu dan gangguan kesehatan masyarakat.


Koordinator Kabupaten Karimun Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, Safe Sinaga, menilai aktivitas pertambangan granit yang berlangsung secara masif di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan ancaman lingkungan yang serius apabila tidak diawasi secara ketat.


Menurutnya, Kabupaten Karimun saat ini menghadapi risiko pencemaran udara yang semakin meningkat akibat tingginya intensitas produksi tambang granit. Kondisi itu, kata dia, bukan hanya berdampak pada lingkungan sekitar area pertambangan, tetapi juga mulai dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk gangguan kesehatan hingga perubahan kondisi cuaca.


“Karimun kini berpotensi menghadapi ancaman polusi hebat akibat produksi tambang yang masif. Aktivitas industri ini juga disinyalir menjadi salah satu pemicu perubahan iklim lokal yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini,” ujar Safe Sinaga, Jumat (22/5/2026).


Ia menjelaskan, perubahan lingkungan akibat eksploitasi batuan granit diduga telah mengurangi kawasan hijau secara signifikan. Hilangnya vegetasi penyangga dinilai berdampak pada meningkatnya suhu udara di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun.


Safe menyebut, fluktuasi cuaca panas ekstrem yang belakangan terjadi dan dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian bersama. Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan dampak eksploitasi lingkungan secara terus-menerus tanpa upaya pemulihan yang maksimal.


“Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia di Karimun menilai fluktuasi cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Karimun belakangan ini merupakan dampak nyata dari hilangnya area hijau akibat eksploitasi batuan granit tersebut,” tegasnya.


Tak hanya persoalan cuaca, masyarakat di sekitar kawasan tambang juga disebut mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas operasional pertambangan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial “D” mengaku kerap mendengar suara dentuman keras yang diduga berasal dari aktivitas peledakan di area tambang.


Selain suara keras, warga juga mengaku sesekali merasakan getaran yang cukup mengejutkan hingga menimbulkan rasa tidak nyaman.


“Kadang kami merasakan getaran cukup mengejutkan disertai suara dentuman keras,” ujar warga tersebut.


Kondisi tersebut, menurut Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan tambang. Pasalnya, selain berpotensi mengganggu kenyamanan warga, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan dapat memicu dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Keluhan seperti batuk, gangguan pernapasan, hingga demam panas tinggi disebut mulai menjadi perhatian tim lingkungan hidup. Debu yang beterbangan dari aktivitas kendaraan operasional tambang maupun proses produksi dinilai menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui investigasi lapangan.


Merespons situasi tersebut, Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia Kabupaten Karimun mengaku telah menyiapkan langkah strategis. Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan investigasi menyeluruh ke sejumlah perusahaan tambang granit yang diduga kuat mengabaikan kewajiban lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Investigasi tersebut disebut tidak dilakukan secara sepihak. Tim GHLHI berencana melibatkan langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.


“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat menderita batuk dan demam panas tinggi akibat polusi ini. Jika terbukti ada pelanggaran AMDAL, pembiaran kerusakan lingkungan, maka sanksi tegas hingga jalur hukum akan langsung kami tempuh,” tegas Safe Sinaga.


Dalam agenda investigasi nanti, tim juga akan menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian debu di jalur operasional kendaraan tambang.


Safe Sinaga menegaskan pihaknya akan mendesak komitmen nyata seluruh korporasi tambang agar melakukan penyiraman jalan secara rutin guna meminimalkan dampak debu terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, reklamasi pascatambang juga menjadi perhatian utama demi menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Karimun.


“Kami juga akan mendesak komitmen nyata dari seluruh korporasi tambang untuk melakukan penyiraman jalan secara rutin guna menekan debu, serta melaksanakan reklamasi pascatambang demi keselamatan masa depan Kabupaten Karimun,” pungkasnya.


Masyarakat pun berharap investigasi yang akan dilakukan tersebut mampu memberikan kepastian terhadap berbagai dugaan dampak lingkungan yang selama ini dirasakan warga. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah masifnya aktivitas pertambangan granit di Kabupaten Karimun.

(Kaperwil Kepri)

Lebih baru Lebih lama