JURNAL INVESTIGASI MABES | INHU, RIAU – Aliran sungai di wilayah Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpantau dikepung oleh ratusan unit rakit yang diduga kuat merupakan sarana penambangan ilegal. Aktivitas masif ini terekam dalam dokumentasi lapangan pada Sabtu,(23 Mei 2026), sekitar pukul 13.57 WIB.
Ratusan rakit yang diduga kuat merupakan unit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, memicu polemik panas. Masifnya jumlah alat yang beroperasi secara terbuka menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya upaya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, deretan rakit kayu yang dilengkapi mesin pompa mekanik berjejer di sepanjang aliran sungai. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung tanpa hambatan berarti, meski dampak kerusakan lingkungan mulai terlihat nyata pada badan sungai dan kualitas air.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Lingkungan:
Skala operasi yang mencapai ratusan unit ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan skala besar yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Keberadaan ratusan rakit ini tidak mungkin tidak terpantau. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau, untuk segera melakukan langkah kongkrit," ujar perwakilan pemantau lapangan di lokasi.
Dampak Sosial dan Ekologi
Warga sekitar mulai mengeluhkan kondisi sungai yang menjadi sumber air utama. Beberapa dampak yang dilaporkan meliputi:
Kekeruhan Air: Air sungai berubah warna secara drastis akibat pengerukan dasar sungai.
Abrasi Tebing: Penggunaan mesin sedot menyebabkan struktur tanah di pinggir sungai menjadi tidak stabil.
Potensi Merkuri: Kekhawatiran akan penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses pemisahan mineral yang dapat meracuni biota sungai.
Desakan Kepada Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penertiban di lokasi tersebut. Masyarakat mendesak agar:
1. Polres Inhu segera melakukan patroli dan penyitaan alat di titik koordinat yang telah teridentifikasi.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran.
3. Gakkum LHK melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktor intelektual di balik operasional ratusan rakit tersebut.
Keheningan aparat di tengah aktivitas ilegal yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan untuk menyelamatkan ekosistem sungai Indragiri.
(Redaksi)

