Jawa Tengah – ||
Hasil investigasi awak media menemukan dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis sabung ayam, dadu, dan yang disebut warga sebagai “Jabjikia” di sejumlah wilayah hukum di bawah jajaran Polda Jawa Tengah. Beberapa lokasi yang disebut di antaranya berada di kawasan Dusapon, ring road Karanganyar, sekitar pabrik Tiga Pilar, Jalan Bekon Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, hingga wilayah yang masuk hukum Polres Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, dan Surakarta.
Masyarakat berharap jajaran kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang dinilai semakin meresahkan. Harapan tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah agar menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Perjudian, baik darat maupun online, dinilai membawa dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan kehancuran ekonomi keluarga akibat utang dan kehilangan aset, perjudian juga dapat memicu gangguan kesehatan mental seperti stres, depresi, hingga kecanduan. Dampak sosial lainnya meliputi konflik rumah tangga, keretakan hubungan keluarga, meningkatnya kriminalitas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal yang Diduga Dilanggar dan Ancaman Hukumnya
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana.
Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta (mengacu ketentuan KUHP yang berlaku terhadap tindak perjudian).
Pasal 303 bis KUHP
Mengatur mengenai orang yang ikut bermain judi di tempat umum atau lokasi yang digunakan untuk berjudi.
Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bila praktik perjudian dilakukan secara online, dapat dijerat dengan:
Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait distribusi atau akses informasi elektronik bermuatan perjudian.
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran di wilayah Solo Raya, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana di lapangan. Penertiban dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat praktik perjudian.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang disampaikan kepada media. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai asas keberimbangan pemberitaan dan praduga tak bersalah.
Tr32



