Marak Peredaran Rokok Ilegal Non-Cukai di Lebak Banten, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas





Lebak, Banten –||

 Hasil investigasi di lapangan menemukan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal non-cukai di sejumlah wilayah hukum Polres Lebak, Banten. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dengan berbagai merek diduga semakin bebas diperjualbelikan, mulai dari warung kecil hingga jaringan distribusi tertentu. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, sehingga para pelaku dengan leluasa menjalankan aktivitas perdagangan yang jelas merugikan pendapatan negara.


Rokok ilegal non-cukai merupakan barang yang diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan hukum



Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya kantor Bea Cukai wilayah Banten, segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Penindakan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat, baik pengedar, distributor, pemasok, maupun oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut.


Peredaran rokok non-cukai bukan persoalan kecil. Negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuat praktik perdagangan ilegal semakin berkembang dan sulit diberantas.



Dasar Hukum Pelanggaran Rokok Ilegal Non-Cukai

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur secara tegas larangan memproduksi, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dipidana.”

Adapun ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, membeli, atau menjual barang kena cukai ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.

Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terus berulang dan berkembang di berbagai daerah.


Masyarakat meminta adanya operasi gabungan antara aparat kepolisian, Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait untuk menyisir titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok non-cukai di wilayah Lebak. Langkah preventif maupun represif dianggap penting agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas.


Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan budaya pelanggaran hukum yang dianggap biasa oleh para pelaku usaha nakal.


Warga juga berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi membongkar jaringan pemasok hingga distributor besar di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Penindakan menyeluruh diyakini menjadi solusi agar para pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum atas tindakan mereka.


Dengan adanya tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku, diharapkan peredaran rokok ilegal non-cukai di wilayah hukum Polres Lebak, Banten dapat ditekan secara signifikan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjaga pemasukan negara dari sektor cukai.


Catatan redaksi: Informasi ini bersifat hasil investigasi lapangan dan perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk memastikan fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Red/tr32

Lebih baru Lebih lama