Maraknya Judi Tembak Ikan di Bulan Suci, APH dan Koramil Air Joman Diduga Tutup Mata




Asahan –||

 Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Jalan Besar Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Meski saat ini masih dalam suasana bulan suci dan mendekati momentum Hari Raya Idul Adha, praktik perjudian tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa malam (26/05/2026), sejumlah mesin judi tembak ikan tampak aktif beroperasi dan didatangi para pemain. Aktivitas itu berlangsung secara terang-terangan di kawasan Binjai Serbangan, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar yang menilai keberadaan lokasi perjudian tersebut merusak suasana religius di tengah bulan suci.



Warga setempat mempertanyakan kinerja pemerintah setempat, mulai dari kantor lurah, kantor camat, aparat kepolisian, hingga aparat Koramil Air Joman yang dinilai seolah tutup mata terhadap praktik perjudian tersebut. Padahal, aktivitas judi tembak ikan diduga telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat umum.


Dari informasi yang dihimpun, lokasi perjudian tersebut diduga berada di kawasan Keling Panjaitan yang disebut menyediakan tempat atau lapak perjudian tembak ikan. Aktivitas itu juga disebut-sebut dikendalikan oleh pria bernama Bernad Nainggolan bersama Aseng Kayu. Keduanya diduga menjadi pihak yang mengatur jalannya praktik perjudian di kawasan tersebut.


“Sudah sering beroperasi, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Masyarakat heran kenapa aparat seperti diam saja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat mendesak Kapolres Asahan beserta jajaran segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan warga. Selain itu, aparat TNI maupun pemerintah daerah juga diminta tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang dianggap dapat merusak moral generasi muda.


Apabila praktik perjudian terus dibiarkan beroperasi secara bebas, publik khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Warga berharap aparat terkait segera melakukan razia dan penutupan lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah Air Joman tersebut.



Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga beroperasi di wilayah tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, pihak yang turut serta bermain judi juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana di lokasi tersebut, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat, khususnya di tengah suasana bulan suci dan menjelang Hari Raya Idul Adha.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun Koramil Air Joman terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Tembusan:

Kapolda Sumatera Utara

Kapolres Asahan

Bupati Asahan

Bersambung

Tim Redaksi

Jonerwin Simarmata

JurnalInvestigasimabes.com

Lebih baru Lebih lama