Menguatkan Restorative Justice Berbasis Living Law Untuk Mewujudkan Keadilan yang Humanis





PONTIANAK, - ||

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/5), bertempat di Aula Baharuddin Lopa yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH.MH, sekaligus sebagai Keynote Speaker.


Sesjampidum menegaskan, bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara, melainkan upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis. 


Dalam enam tahun implementasinya, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Namun, Kejaksaan masih menghadapi tantangan berupa perbedaan persepsi pelaksanaan di lapangan, penyesuaian regulasi pasca KUHAP 2025, penguatan kapasitas Jaksa mediator, serta integrasi teknologi informasi dan data perkara.


FGD tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif, guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.


Namun demikian, pelaksanaan restorative justice masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya; Perbedaan persepsi dalam implementasi di lapangan; Penyesuaian kebijakan pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025; Penguatan kapasitas Jaksa sebagai mediator yang profesional dan berintegritas; Integrasi teknologi informasi dan data perkara guna menjamin akurasi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restorative justice.


FGD dinilai strategis karena mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan menjawab kebutuhan penegakan hukum ke depan. 


Sebagai Program Prioritas Nasional yang dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi kebijakan restorative justice diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dan rencana aksi terukur guna memperkuat reformasi penuntutan yang humanis, adaptif, profesional, dan berintegritas. 


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum strategis tersebut. FGD dinilai tidak sekadar menjadi sarana evaluasi pelaksanaan Restorative Justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat (living law).


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan, bahwa; Restorative Justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial. Pendekatan ini, sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan keseimbangan hubungan antarwarga.


“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Restorative Justice menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang dibangun benar-benar selaras dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.


Lebih lanjut ditegaskan, bahwa keberhasilan Restorative Justice tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lebih dari itu, keberhasilannya tercermin dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, menghilangkan potensi konflik berkepanjangan, serta mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.


FGD ini, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bekerja berdasarkan teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Sebab pada hakikatnya, hukum yang kuat adalah hukum yang mampu menjaga ketertiban, menghadirkan keadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh kehidupan berbangsa dan bernegara.


Hadir dalam kegiatan FGD ada sejumlah Narasumber, diantaranya; Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, SH.MH, dan Dr. H. Aswandi, SH.MHum (Universitas Tanjungpura)  mewakili Dekan Fakultas Hukum Untan, serta dihadiri juga tokoh-tokoh yang mewakili Ormas Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, Ormas IKBM yang dalam kesempatan tesebut sangat mendukung dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur masyarakat sebagai bahan masukan dalam Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) nantinya. (FC-G65/H-KTKB)

Lebih baru Lebih lama