Jakarta – •|
Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko obat yang diduga beroperasi tanpa izin resmi disebut bebas menjual berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, THD/trihexyphenidyl (THP), hingga obat golongan benzodiazepine lainnya tanpa menggunakan resep dokter. Praktik ini memicu keresahan warga karena dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga melayani pembelian obat keras secara bebas kepada pelanggan tanpa prosedur medis maupun pengawasan tenaga kefarmasian. Padahal, obat-obatan golongan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan jika disalahgunakan.
Obat seperti tramadol misalnya, merupakan obat pereda nyeri keras yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko overdosis apabila dikonsumsi secara sembarangan. Sementara hexymer atau trihexyphenidyl (THP) kerap disalahgunakan karena efek samping tertentu yang dapat memengaruhi kesadaran pengguna. Begitu pula obat golongan benzodiazepine yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga depresi sistem saraf pusat apabila dipakai tanpa pengawasan medis.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas toko obat tersebut yang disebut-sebut ramai didatangi pelanggan dari berbagai kalangan. Ironisnya, transaksi diduga berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Kalau benar menjual obat keras bebas tanpa resep, ini sangat berbahaya. Jangan sampai anak-anak muda jadi korban penyalahgunaan obat. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap toko obat ilegal dapat membuka ruang luas bagi peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan obat daftar G juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penjualan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Penjualan obat-obatan tertentu wajib dilakukan oleh fasilitas resmi seperti apotek atau toko obat berizin dengan pengawasan apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian.
Warga berharap aparat kepolisian, dinas kesehatan, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap dugaan toko obat ilegal tersebut. Mereka meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.
“Harapan kami sederhana, APH bertindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus berjalan dan merusak masa depan generasi muda. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Namun masyarakat mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak yang membekingi praktik ilegal itu.
Tr32


