Pimpinan Media Jurnalinvestigasimabes.com Apresiasi Polres Sragen Ungkap Peredaran Pil Koplo, Bandar Lokal Diringkus





Sragen, Jawa Tengah –||

 April 2026 – Pimpinan media Jurnalinvestigasimabes.com kembali menyampaikan apresiasi kepada Polres Sragen, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), atas komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat berbahaya jenis pil koplo golongan G di wilayah hukumnya.


Keberhasilan ini tidak hanya terlihat dari pengungkapan jaringan sebelumnya dengan barang bukti ribuan pil, tetapi juga dari penangkapan pelaku lain yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar di tingkat lokal.




Satresnarkoba kembali menunjukkan kinerjanya dengan meringkus seorang pria berinisial YA (27), warga Dukuh RT 12/04, Jiraban, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap pada siang hari setelah diduga kuat menjalankan bisnis haram sebagai bandar dan pengedar pil koplo di wilayah tersebut.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah lama merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.


Sejumlah tokoh pemuda dan warga setempat mengungkapkan bahwa rumah YA diduga telah lama dijadikan tempat transaksi ilegal.


“Selama ini rumah itu seperti markas. Bahkan seperti apotek ilegal untuk transaksi pil koplo. Anak-anak muda sering keluar masuk, terutama malam hari. Ramai sampai pagi, sangat mengganggu warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan informasi warga, pelaku menjalankan modus operandi dengan memasok barang dari luar daerah. Seorang pria berinisial SA disebut kerap mengambil pasokan pil dari wilayah Solo dengan dalih berobat ke dokter.


Namun, aktivitas tersebut diduga hanya sebagai kedok untuk mengambil barang yang kemudian diedarkan kembali di rumah YA.


“Rumahnya seperti pasar, pembeli antre. Sudah cap buruk di masyarakat,” tambah warga lainnya.


Dari hasil penelusuran tim di lapangan, pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.


“Benar, ada penangkapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap salah satu anggota kepolisian.


Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat Sragen, Warsito, menyampaikan dukungannya terhadap kinerja Polres Sragen.


“Kami sangat mengapresiasi. Kurang dari 24 jam pelaku bisa diringkus. Ini bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.


Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat terlarang.


Sementara itu, Kapolsek Kedawung, AKP Suyana, sebelumnya dalam kegiatan sosialisasi di Desa Celep telah mengingatkan bahwa sejumlah wilayah di Sragen masuk dalam kategori zona merah peredaran obat terlarang, di antaranya:

Desa Celep

Desa Pengkok

Desa Karangpelem

Ia mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya peredaran narkoba.


Para pelaku peredaran pil koplo ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 435

Pasal 436 ayat (2)

Dengan ancaman hukuman:

Pidana penjara hingga 12 tahun

Denda maksimal miliaran rupiah

Sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran pil koplo masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas serta pengembangan kasus hingga ke akar jaringan.


Pimpinan Jurnalinvestigasimabes.com berharap upaya pemberantasan ini terus ditingkatkan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.


“Perang terhadap narkoba dan obat terlarang adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” tegasnya.


Pengungkapan demi pengungkapan yang dilakukan aparat menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi warganya. Diharapkan, langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Tr

Lebih baru Lebih lama