Bitung – ||
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di wilayah Sulawesi Utara. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi, nama Nur Bayinah Hasby alias Haji Nur kembali mencuat dan disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan penimbunan serta distribusi ilegal BBM subsidi melalui PT. Srikarya Lintasindo (PT.SKL).
Aktivitas yang diduga dijalankan Haji Nur disebut kerap berpindah lokasi guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Meski sebelumnya pernah tersandung proses hukum dan diamankan aparat, dugaan bisnis penimbunan BBM subsidi tersebut kini disebut kembali berlangsung secara leluasa.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Sejumlah pihak menilai lemahnya penindakan terhadap dugaan mafia BBM subsidi dapat memperburuk tata kelola distribusi energi nasional dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Haji Nur sebelumnya pernah ditahan oleh Polresta Manado serta sempat diamankan oleh Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Saat itu, aparat disebut mengamankan sejumlah kendaraan truk tangki kepala biru berkapasitas besar, termasuk membongkar gudang penimbunan BBM di wilayah Desa Koka, Manado.
Namun demikian, meski sempat tersandung perkara hukum, aktivitas yang diduga berada di bawah kendali Haji Nur disebut justru kembali berjalan bebas. Bahkan, jaringan yang dikaitkan dengannya diduga semakin memperluas operasional dengan membuka titik-titik baru penimbunan BBM subsidi di wilayah Kota Bitung dan sekitarnya.
Hasil investigasi awak media mengungkap sedikitnya terdapat dua lokasi yang kini menjadi perhatian publik.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Matuari, tepat di depan Perumahan Bumi Bringin. Sedangkan lokasi kedua disebut berada di wilayah Kelurahan Madidir, tepat di belakang Markas Kodim 1310/Bitung.
Keberadaan dua gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM Bio Solar subsidi yang berasal dari sejumlah SPBU sebelum kembali dipasarkan dengan harga non-subsidi kepada pelanggan tertentu.
Menurut sumber di lapangan, lokasi di Madidir bahkan disebut merupakan gudang lama milik PT. Karunia Mandiri Prodisa, yang sebelumnya dikendalikan oleh sosok bernama Adi, pemain lama yang pernah dikaitkan dengan aktivitas mafia BBM ilegal.
Dalam praktik yang sedang menjadi perhatian ini, Haji Nur disebut tidak bergerak sendiri. Berdasarkan hasil investigasi, muncul dua figur yang disebut memiliki keterkaitan dengan operasional lapangan
Salah satunya adalah Haji Farhan, yang menurut sumber merupakan suami Haji Nur, serta Adi, sosok lama yang sebelumnya disebut pernah menggunakan perusahaan lain untuk menjalankan pola distribusi BBM serupa.
Diduga, penggunaan figur-figur berbeda di berbagai wilayah menjadi bagian dari pola untuk mengaburkan struktur kendali operasional di lapangan.
Melalui investigasi mendalam, PT. Srikarya Lintasindo disebut semakin menunjukkan dominasinya dalam dugaan bisnis distribusi solar ilegal di Sulawesi Utara.
Sedikitnya terdapat tiga titik gudang yang kini disebut terdeteksi berada di wilayah:
Madidir, Kota Bitung
Matuari, Kota Bitung
Tontalete, Minahasa Utara
Tidak menutup kemungkinan, wilayah lain seperti Manado dan Minahasa juga memiliki gudang serupa yang diduga berada di bawah kendali jaringan yang sama dengan pola operasi berbeda.
Diduga Berlindung di Balik Dokumen Perusahaan Lain
Informasi lain yang berkembang menyebut PT. Srikarya Lintasindo diduga hanya berlindung di balik legalitas perusahaan lain untuk memasarkan BBM hasil dugaan penimbunan.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan Izin Niaga Umum (INU) milik PT. SKS sebagai payung administratif untuk mendistribusikan pasokan BBM yang disebut berasal dari hasil pengumpulan solar subsidi dari berbagai SPBU.
Dokumen perusahaan lain tersebut diduga digunakan untuk melegalkan distribusi BBM sehingga aktivitas operasional tetap tampak sah secara administratif.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi persoalan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak terkait pada dugaan penyalahgunaan izin usaha niaga migas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai dugaan keberadaan gudang penimbunan serta aktivitas sejumlah kendaraan tangki berlabel PT. Srikarya Lintasindo, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan.
“Okey trimakasih infonya, akan kami coba pantau kegiatannya,” ujar AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Haji Farhan maupun Haji Nur yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan keterlibatan mereka, belum memberikan jawaban.
Sumber kredibel yang ditemui awak media pada Minggu (10/05/2026) di salah satu kedai kopi di Kota Bitung membeberkan dugaan alur distribusi BBM tersebut.
Menurut sumber itu, sejumlah pasokan Bio Solar subsidi diduga berasal dari berbagai SPBU dan dikumpulkan melalui jaringan pengepul.
Solar subsidi yang semestinya dijual sekitar Rp6.800 per liter, disebut dibeli kembali dengan harga Rp13.000 hingga Rp13.300 per liter oleh pihak yang diduga merupakan kaki tangan jaringan tersebut.
Setelah ditampung di gudang, BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga berkisar Rp19.000 hingga Rp23.000 per liter kepada sejumlah pelanggan perusahaan, termasuk dugaan pasokan kepada kapal-kapal SPBO.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah, termasuk nelayan, pelaku usaha kecil, petani, dan transportasi tertentu.
Potensi Pelanggaran Hukum Jika Terbukti
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyebut:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana.”
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
2. Dugaan Pelanggaran terhadap Konstitusi (UUD 1945)
Jika praktik penyelewengan subsidi negara terbukti, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya, BBM subsidi sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimanfaatkan demi keuntungan kelompok tertentu.
Selain itu, dugaan penyimpangan subsidi juga dapat dianggap mencederai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termuat dalam sila kelima Pancasila.
3. Potensi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika ditemukan keuntungan besar dari hasil dugaan tindak pidana migas, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset hasil kejahatan.
4. Dugaan Penyalahgunaan Dokumen dan Perizinan
Apabila terbukti menggunakan izin perusahaan lain untuk mendistribusikan BBM hasil dugaan penimbunan, pihak terkait juga berpotensi dijerat dengan aturan mengenai penyalahgunaan dokumen perusahaan dan izin usaha niaga.
Meningkatnya dugaan praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulut, segera bertindak tegas, transparan, dan profesional.
Masyarakat berharap tidak ada pihak yang dianggap kebal hukum, terlebih ketika praktik tersebut diduga menyangkut subsidi negara yang semestinya dinikmati masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak jawab sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik
Korwil timur kf

