JAKARTA –||
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis institusi dalam menjaga profesionalitas, disiplin, serta citra Polri di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, yang menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh personel dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Penguatan Pengawasan Aktivitas Digital
Menurut Johnny, kebijakan tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kepolisian.
Langkah ini dinilai penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang memungkinkan setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, untuk dengan mudah menyebarkan informasi secara luas. Tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, pelanggaran etika, hingga merusak citra institusi.
Wajib Patuhi Aturan Disiplin dan Etika
Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan untuk mematuhi berbagai regulasi yang telah ditetapkan, di antaranya:
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003
Kedua aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga etika, integritas, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan anggota, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Johnny menambahkan, setiap anggota Polri harus mampu menempatkan diri secara profesional, terutama saat bertugas di lapangan yang menuntut fokus, ketelitian, dan kepatuhan terhadap prosedur operasional.
Media Sosial Tetap Boleh, Namun Terkoordinasi
Meski demikian, Polri tidak melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan. Pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Dengan kata lain, publikasi kegiatan kepolisian tetap dapat dilakukan, namun melalui mekanisme resmi dan di bawah kendali satuan fungsi Humas guna memastikan informasi yang disampaikan akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kepercayaan publik. Di era keterbukaan informasi, setiap tindakan aparat menjadi sorotan masyarakat, sehingga profesionalitas dan disiplin menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi institusi.
Polri berharap, dengan adanya penegasan ini, seluruh personel dapat lebih bijak, disiplin, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Dengan demikian, citra positif Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan modern dapat terus terjaga di tengah dinamika perkembangan teknologi digital.
Tr_ HP

