Senin, 18 Mei 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin, kota Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11 yang mewajibkan sekolah lapor ke UPTD PPA maksimal 1x24 jam. Kini orang tua korban menyatakan siap menuntut sekolah secara perdata dan pidana.
Keluarga korban menyebut sudah tiga kali memberi tahu pihak sekolah sejak kejadian, namun tidak ada itikad baik. Menurut keluarga, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas PPA Nagan Raya sampai akhirnya keluarga yang melaporkannya. Pihak sekolah sempat beralasan “akan berkunjung kalau siswa ada di kampung karena ke Banda Aceh butuh biaya”.
Baru setelah tekanan masyarakat setelah viral baru pihak sekolah datang ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kunjungan kedua terjadi setelah Dinas PPA memanggil sekolah untuk menjelaskan kronologi.
Menurut keluarga, tindakan sekolah masuk kategori pembiaran dan diduga ada upaya pembungkaman. “Sekolah wajib lapor 1x24 jam. Ini diam . Korban sampai operasi besar karena lalai,” kata perwakilan keluarga.
Warga dan orang tua siswa di Darul Makmur juga mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. “Kami minta Dinas Pendidikan, Dinas PPA, dan kepolisian membuka prosesnya ke publik. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujar salah satu warga.
Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Orang Tua untuk Menuntut Sekolah
1. Tuntutan Perdata – Pasal 1365 KUHPerdata
Orang tua bisa gugat ganti rugi ke sekolah atas dasar perbuatan melawan hukum. Sekolah dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Gugatan bisa mencakup biaya pengobatan, operasi, pemulihan psikologis, dan kerugian immateril.
2. Tuntutan Pidana Kelalaian – UU 35/2014 Pasal 80 ayat 2
Setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kalau terbukti sekolah lalai dan tidak lapor 1x24 jam, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum.
3. Kewajiban Lapor Sekolah – Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11
Satuan pendidikan wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1x24 jam sejak diketahui.
Pasal 17 memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga pencabutan izin operasional.
4. Tanggung Jawab Pengawasan – UU 17/2023 Pasal 192
Satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan peserta didik dan menerapkan sistem manajemen risiko. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan luka berat dapat masuk unsur pidana Pasal 437 UU 17/2023 dengan ancaman 2-6 tahun penjara.
5. Kewajiban Koordinasi PPA – PP 54/2022 Pasal 15
UPTD PPA wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak. Dinas PPA Nagan Raya sudah mengambil alih proses pengumpulan kronologi setelah sekolah dinilai lamban.ketika tim media melakukan
Klarifikasi kepada kepala sekolah via pesan whatsapp 16 mei 2026 kepala sekolah membalas chat klarifikasi :
"Sabtu 16 mei 2026 :
"Ngk usah ditayangkan."
"Ngk usah di publish. Takut panjang masalahnya. Sayang Sofia masih dirumah sakit. Kami lagi fokuskan kesembuhan Sofia."
18 mei 2026
"Kejadian sebenarnya tidak seperti yg diberitakan. Disaat saya mengetahui kejadian, saya lansung menghubungi keluarga Adam. Dan kami lansung mencari informasi dari siswa-siswi siapa yg ada melihat kejadian. dari sekolah lansung menghubungi pihak dinas, tp tidak tersambung. Di hari Sabtu kami lansung dihubungi oleh pihak pengawas, dan saya menceritakan kronologinya.walaupun kami tidak mendapat berita yg akurat dari siswa, kami tetap menjenguk Sofia ke rumah sakit, sebelum Dinas PPA menghubungi kami. Kami dari sekolah tidak pernah menutupi dan membiarkan buli. Apapun kejadian antara siswa tetap kami panggil"
"Beritanya sangat jauh dengan kejadian sebenarnya."
"Saya juga mengatakan yg sebenarnya. Dihari Jum'at saya mengetahui. Dihari Jum'at itu juga saya ambil tindakan. Kalau dikatakan pihak sekolah diam dan menutupi itu tidak benar."
"Saya mengatakan bukan ngk boleh ditayangkan. Tp beritanya ngk benar kejadian seperti itu. Jangan ditanyangkan berita yg ngk benar seperti kenyataannya."
"Dari media yg lain ada datang kesekolah untuk menanyakan kejadian yg sebenarnya. Kami sudah menjelaskan bagaimana kejadian sebenarnya. Kami tidak melarang tuk naikan berita. Tapi jangan dipublis berita yg kurang tepat atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya."
"Kami sudah menerima laporan,Sampai sekarang kami dari pihak sekolah, masih terus mencari bukti dan saksi."
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya belum memberi keterangan resmi. Kasus kini ditangani Dinas PPA Nagan Raya dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Nagan Raya.(***)
@PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@PRABOWO SUBIANTO
@ GIBRAN RAKABUMING
@MENTERI HAM RI
@MENTERI PENDIDIKAN RI
@MENTERI SDM RI
@ MENTERI BUMN
@MENTERI SOSIAL
@SESKAB RI
@ DPR RI KOMISI lll
@ KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO
@WAKAPOLRI KOMJEN POL DEDI PRASETYO
@ JENDRAL TNI AGUS SUBIYANTO
@JENDRAL TNI TANDYO BUDI REVITA
@ JENDRAL TNI MARULI SIMANJUNTAK
@ KAPOLDA ACEH IRJEN POL MARZUKI ALI BASYAH
@ WAKAPOLDA BRIGJEN POL ARI WAHYU WIDODO
@PANGDAN IM MAYJEN TNI JOKO HADI SUSILO
@ WAKIL PANGDAM IM BRIGJEN TNI DWI SASONGKO
@ GUBERNUR ACEH MUZAKIR MANAF
@ WAKIL GUBERNUR ACEH FADHLULLAH
@DPRA
@ DPD RI
@ DPRK NAGAN RAYA
@ BUPATI NAGAN RAYA
@ WAKIL BUPATI NAGAN RAYA
@ POLRES NAGAN RAYA
@ KODIM NAGAN RAYA
@KEJAKSAAN AGUNG RI
@ KPA RI
@ OMBUDSMAN RI
@ KEPALA DINAS PENDIDIKAN
@ INSPEKTORAT RI
@ KPK RI
@KEJAKSAAN NAGAN RAYA
Redaksi : Maslidar
Editor : T.R. Ade Pratama Putra
Copyright © JurnalinvestigasiMabes ACEH 2026

