JURNAL INVESTIGASI MABES | KUANTAN SINGINGI, RIAU – Praktik penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terpantau semakin berani dan terang-terangan. Berdasarkan bukti visual terbaru (22 Mei 2026), aktivitas perusakan lingkungan ini ditemukan di beberapa titik strategis, yakni di kawasan Kebun Lado, Kecamatan Singingi dan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Riau.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan eksploitasi sumber daya alam menggunakan alat dan metode yang berpotensi merusak lingkungan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada dokumentasi, lokasi kegiatan berada di kawasan Kebun Lado dan Jalan Lintas Pekanbaru. Tampak area lahan telah mengalami pengerukan cukup luas, dengan genangan air keruh serta struktur kerja yang diduga digunakan untuk aktivitas pemisahan material tambang.
Keberadaan alat berat dan mesin tambang di lokasi membuktikan adanya aliran dana besar yang membiayai pengrusakan alam ini. Jika tidak ada tindakan tegas dan penangkapan terhadap pemiliknya, kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau akan semakin tergerus.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik modal dan penanggung jawab kegiatan tersebut. Transparansi penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
"Kami meminta aparat tidak lagi sekadar melakukan himbauan. Tangkap dan proses hukum pemilik modal (cukong) serta aktor intelektual di balik tambang-tambang ini. Penertiban tanpa penangkapan pemilik hanya akan membuat aktivitas ini kembali berulang di kemudian hari."
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Masyarakat mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk segera turun langsung ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas lokasi yang terlihat dalam dokumentasi tersebut. Warga berharap aparat segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan.
(Redaksi)

