Cianjur – ||
Tim investigasi awak media bersama aliansi masyarakat menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan sekitar 20 galon berisi BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah. BBM tersebut ditemukan tersimpan di lokasi tanpa diperlihatkan dokumen perizinan maupun dokumen pendukung lainnya yang dapat menjelaskan legalitas penguasaan dan penyimpanannya.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang diketahui bernama Abdul menyampaikan bahwa BBM tersebut bukan miliknya. Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, BBM tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Ismail Mubarok yang dikenal sebagai pemilik usaha toko mainan keluarga.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa BBM subsidi tersebut diduga dikirim oleh seseorang bernama Walad kepada Sadikin. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BBM tersebut diduga dijual oleh Walad kepada Sadikin dengan harga sekitar Rp11.200per liter Selanjutnya, BBM yang diduga merupakan Pertalite bersubsidi tersebut kembali dijual oleh Sadikin kepada konsumen dengan harga sekitar Rp13.000 per liter.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat dugaan adanya rantai distribusi BBM subsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu sekaligus mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, BBM tersebut juga diduga berasal dari salah satu SPBU di wilayah Tanggeung, Kabupaten Cianjur. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan investigasi ini.
Temuan tersebut menimbulkan perhatian serius karena Pertalite merupakan BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah sehingga pendistribusiannya diawasi secara ketat. Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM subsidi dapat berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya kegiatan penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin usaha yang sah, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Atas temuan ini, tim investigasi dan aliansi masyarakat mendesak aparat kepolisian, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam berita ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan maupun pembuktian dari aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dari barang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Tr32

