Diduga Timbun dan Perjualbelikan BBM Subsidi, Rumah di Desa Kertasari Jadi Sorotan Tim Investigasi





Cianjur, Jawa Barat _||

 Hasil investigasi awak media bersama sejumlah elemen aliansi masyarakat menemukan dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kertasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Dalam temuan di lapangan, tim mendapati sekitar 20 galon berisi BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan bahan bakar bersubsidi pemerintah. BBM tersebut disimpan tanpa dilengkapi dokumen perizinan maupun dokumen pengangkutan yang dapat menunjukkan legalitas kepemilikannya.



Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang disebut bernama Abdul menjelaskan bahwa BBM tersebut bukan miliknya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim investigasi, BBM tersebut disebut milik seorang pengusaha bernama Haji Ismail Mubarok yang diketahui memiliki usaha toko mainan keluarga.


Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, BBM tersebut diduga didapat dari seseorang bernama Walad. Sumber informasi yang diterima tim investigasi juga mengarah pada dugaan bahwa BBM tersebut berasal dari salah satu SPBU di wilayah Tanggeung, Kabupaten Cianjur.



Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Apabila benar BBM subsidi tersebut dibeli dalam jumlah besar untuk kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas harga eceran resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar yang mendapatkan subsidi dan kompensasi dari pemerintah sehingga distribusinya diawasi secara ketat. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berdampak pada kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.


Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik pengumpulan, penyimpanan, atau penjualan kembali BBM subsidi tanpa izin usaha yang sah, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.


Tim investigasi mendesak pihak terkait, mulai dari Pertamina, aparat kepolisian, hingga instansi pengawas migas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul BBM yang ditemukan, jalur distribusinya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik BBM maupun pihak SPBU yang diduga menjadi sumber pengambilan BBM tersebut masih perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas


Tr 

Lebih baru Lebih lama