Garut – ||
Hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas di sebuah toko yang berkedok toko kelontong dan kosmetik di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, toko tersebut diduga secara terang-terangan menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), THD/THP, Alprazolam, serta sejumlah obat golongan benzodiazepin lainnya tanpa resep dokter.
Praktik penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bebas kepada masyarakat tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Satresnarkoba Polres Garut dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Selain itu, beredar dugaan bahwa toko tersebut mendapat perlindungan atau koordinasi dari seseorang berinisial B, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Trimatra. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras
Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, dr. Nova, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya bagi kesehatan.
Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga overdosis yang dapat berujung pada kematian.
Sementara itu, Hexymer (Trihexyphenidyl) merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti halusinasi, gangguan mental, kerusakan saraf, ketergantungan, hingga kematian.
Adapun Alprazolam, yang termasuk golongan benzodiazepin, merupakan obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan koordinasi, penurunan kesadaran, bahkan overdosis.
Diduga Melanggar Undang-Undang Kesehatan
Apabila terbukti menjual obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal-pasal dalam UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin, atau dilakukan tanpa kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Obat Keras
Obat golongan G hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin resmi, seperti apotek yang dikelola oleh tenaga kefarmasian berwenang.
Ancaman Hukuman
Apabila terbukti melakukan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur peredaran psikotropika tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Awak media meminta aparat terkait, mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), hingga Satresnarkoba Polres Garut, untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan guna memastikan tidak adanya peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut serta memastikan kebenaran dugaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


